<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Hak Dan Kewajiban Bagi Setiap Negara Dalam Pemasangan Kabel Di Bawah Laut Berdasarkan Pasal 51 UNCLOS Tahun 1982"^^ . "Setiap negara mempunyai hak dan kewajiban dalam pemasangan kabel di bawah laut sebagaimana telah di atur berdasarakan pasal 51 UNCLOS 1982, yaitu \"Suatu negara kepulauan harus menghormati kabel laut yang ada yang dipasang oleh Negara lain dan yang melalui perairannya tanpa melalui darat. Suatu Negara kepulauan harus mengijinkan pemeliharaan dan penggantian kabel demikian setelah diterimanya pemberitahuan yang semestinya mengenai letak dan maksud untuk memperbaiki atau menggantinya.” Dan di Indonesia mengenai Pengaturan perizinan, dan keamanan dalam pemasangan kabel di bawah laut Indonesia diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan melalui pengaturan di laut teritorial (Pasal 21), pengaturan di perairan kepulauan (Pasal 51), pengaturan di ZEE (Pasal 58). Terkait pengaturan di landas kontinen dan Pengaturan overlapping maritime claim area (UNCLOS 1982) tidak mengatur mengenai hal ini secara khusus, namun memberikan jalan keluar agar negara yang melakukan klaim dapat mengadakan pengaturan sementara yang disepakati kedua belah pihak. Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran mengenai pencurian kabel di bawah laut ditangani oleh Institusi yang bergerak di bidang penegak hukum seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Angkatan Laut, Polairud, PSDKP KKP bersama-sama melakukan penegakan hukum bagi pencuri kabel bawah laut dan untuk oknum pencuri kabel di bawah laut. Kabel dan pipa bawah laut dilindungi secara internasional, sesuai Pasal 113. UNCLOS 1982 mengatur mengenai pemutusan dan kerusakan kabel atau pipa bawah laut yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian oleh kapal atau oleh seseorang yang tunduk pada yurisdiksinya. Pemutusan atau kerusakan pada pipa atau kabel bawah laut baik kabel komunikasi ataupun kabel listrik voltase tinggi di bawah laut, merupakan suatu pelanggaran yang dapat dihukum. Tetapi tidak berlaku bagi pemutusan atau kerusakan yang disebabkan oleh orang dengan tujuan sah untuk menyelamatkan nyawa atau kapalnya setelah melakukan segala upaya pencegahan untuk menghindari terjadinya pemutusan atau kerusakan kabel atau pipa di bawah laut."^^ . "2021" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Chairijah"^^ . "Chairijah"^^ . "Chairijah Chairijah"^^ . . "Ari"^^ . "Wuisang"^^ . "Ari Wuisang"^^ . . "Rosa"^^ . "Valensia Prasetiya"^^ . "Rosa Valensia Prasetiya"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Internasional"^^ . . . . . . . "Hak Dan Kewajiban Bagi Setiap Negara Dalam Pemasangan Kabel Di Bawah Laut Berdasarkan Pasal 51 UNCLOS Tahun 1982 (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Hak Dan Kewajiban Bagi Setiap Negara Dalam Pemasangan Kabel Di Bawah Laut Berdasarkan Pasal 51 UNCLOS Tahun 1982 (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5378 \n\nHak Dan Kewajiban Bagi Setiap Negara Dalam Pemasangan Kabel Di Bawah Laut Berdasarkan Pasal 51 UNCLOS Tahun 1982\n\n" . "text/html" . . . "Laut" . . . "Pemasangan Kabel" . . . "UNCLOS 1982" . .