%T Hubungan Luar Negeri Indonesia Dengan Taiwan Dalam Perspektif Hukum Internasional Sehubungan Dengan Kebijakan One China Policy %L eprintsunpak5379 %X Perwakilan suatu negara dalam Konvensi Wina 1961 maupun Konvensi Wiha 1903, dinyatakan bahwa pembukaan perwakilan baik diplomatik maupun konsuler memang memerlukan adanya kesepakatan bersama terlebih dahulu. Tanpa adanya pengakuan dan persetujuan antar negara tersebut, maka pembukaan hubungan dan perwakilan diplomatik tidak bisa Indonesia tidak membuka perwakilan diplomatiknya 01 erwakilan diplomatiknya di Taiwan, karena Indonesia tidak mengakui negara tersebut sebagai negara yang berdaulat dan merdeka. Sementara belum diakuinya Taiwan sebagai sebuah negara yang berdaulat oleh sebagian negara lain di dunia merupakan kendala besar bagi Taiwan untuk menjalin hubungan diplomatik dan hubungan kerjasama yang lebih luas. Bahkan, PBB sebagai suatu Oroanisasi Internasional yang menaungi seluruh negara tidak mengakui Taiwan sebagai anggota tetapnya. Hal tersebut merupakan dampak dari One China Policy atau Kebijakan Satu Cina, artinya suatu kebijakan yang hanya mengakui satu Negara Cina. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana implikasi One China Policy terhadap hubungan luar negeri Indonesia-Taiwan, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalab yuridis normatif, yakni mengkonsepkan hukum sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma, dengan menggunakan pendekatan literatur yang aCSKAN secara deskriptif berdasarkan permasalahan dengan berbagai aturan-aturan hukum dan literatur, serta mencari suatu opini hukum tentang masalah yang menjadi objek permasalahan. Kerjasama yang dibuat oleh Indonesia dan Taiwan dalam bentuk ekonomi dan perdagangan, membuat masing-masing negara mendirikan kantor dagang sebagai perwakilan. Indonesia mendirikan Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan sebagai lembaga ekonomi bersifat non-pemerintahan di bawah pembinaan menteri perdagangan. Sedangkan Taiwan mendirikan Taipei Economi and Trade Office (TETO) di Jakarta sebagai lembaga ekonomi dari Taiwan untuk Indonesia. Meskipun kedua lembaga tersebut memiliki struktur organisasi, akan tetapi kedua lembaga ini bukanlan kantor perwakilan diplomatik ataupun konsuler dari kedua negara. Walaupun kedua lembaga tersebut bukanlah perwakilan diplomatik maupun perwakilan konsuler berdasarkan faktanya KDEI yang berada di Taiwan berlandaskan pada peraturan Menteri Dalam Negeri No 08/M-Dag/Per/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja KDEI di Taipei, KDEI memiliki fungsi untuk mewakili kepentingan Indonesia dalam berbagai bidang Kerjasama dengan Taiwan dan memberikan perlindungan Hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Taiwan. %A Rusyda Amretta %A Tuti Susilawati K. %A Isep H. Insani %I Universitas Pakuan