%0 Thesis %9 Skripsi %A Al Ayub, Salahudin %A Susilawati K., Tuti %A Wuisang, Ari %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Internasional, %B Fakultas Hukum %D 2021 %F eprintsunpak:5380 %I Universitas Pakuan %T Perjanjian Bilateral Antara Indonesia Dan Rusia Khususnya Dalam Bidang Pertahanan Negara %U http://eprints.unpak.ac.id/5380/ %X Hubungan antara Indonesia dengan Rusia sudah dimulai sejak pasca kemerdekaan Indonesia. Tepatnya dengan pengakuan Uni Soviet pada saat itu terhadap kemerdekaan Indonesia. Dengan hubungan baik pemerintah Indonesia melakukan perjanjian bilateral dengan Rusia khususnya dalam bidang pertamanan negara, merupakan salah satu bidang penting dalam penyelenggaraan pertahanan negara dengan melakukan kerja sama dengan Rusia. Karena Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dan posisinya menjadikan pertahanan negara baik dalam nasional maupun internasional. Kerjasama internasional dikembangkan sebagai salah satu instrumen diplomasi pertahanan dalam mewujudkan kepentingan nasional di bidang pertahanan yang akan diefektifkan melalui langkah-langkan konkret dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional di bidang pertahanan negara antara indonesia dengan rusia sudah diadakan sejak lama. Rusia merupakan mitra lama dalam pengembangan bidang alutsista logistik, dan bantuan teknis, hal ini sesuai dengan perjanjian yang sudah ditandatangani pada tahun 2013 dan diratifikasi tahun 2012. Indonesia dan Rusia berkomitmen untuk meningkatkan terus kerjasama yang lebih operasional di waktu yang akan datang. Komitmen Indonesia dengan Rusia telah sampai dengan menandatangani MoU tentang asistensi dalam penerapan kerjasama Indonesia dan Rusia di bidang teknologi militer dan perlindungan hak cipta disamping itu komitmen Indonesia dan Rusia dibidang pertahanan negara dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerja Sama Di Bidang Pertahanan. Berdasarkan uraian tersebut dalam penulisan hukum ini, penulis menarik beberapa masalah yang akan dibahas dalam penulisan hukum ini yaitu : 1) apa alasan dan implementasi perjanjian kerjasama bilateral di bidang pertahanan negara antara Indonesia dengan Rusia 2) bagaimana sikap negara lain yang melaksanakan kerjasama internasional di bidang pertahanan negara dengan Indonesia namun kontra terhadap Rusia, 3) apakah kelebihan dan kekurangan atas kerjasama internasional di bidang pertahanan negara yang dilakukan Indonesia dengan Rusia.