relation: http://eprints.unpak.ac.id/5392/ title: Penerapan Pasal 279 United Nation Convention The Law Of The Sea (UNCLOS 1982) Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional Pulau Dokdo Antara Jepang Dan Korea Selatan creator: Rizqullah Ramadhan, Abrar creator: Chairijah, Chairijah creator: Handoyo DP, Sapto subject: Hukum Internasional subject: UNCLOS 1982 subject: Sengketa description: Setiap negara berdaulat mempunyai hak untuk mempertahankan wilayah negaranya baik dengan cara damai maupun dengan cara perang. Perbatasan negara seringkali didefinisikan sebagai garis imajiner diatas permukaan bumi yang memisahkan wilayah satu negara dengan wilayah riegara lainnya. Wilayah sebagai kesatuan geografis merupakan tempat bagi penduduk dan pemerintah suatu negara melak'ıkan berbagai aktivitasnya. Dalam Hukum Internasional, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi suatu negara dibatasi oleh batas wilayah negara tersebut. Artinya, kedaulatan suatu negara hanya berlaku di wilayah negaranya saja. Sedemikian pentingnya wilayah bagi keberadaan negara, menyebabkan terjadinya beberapa perebutan terhadap wilayah negara. Wilayah yang di klaim biasanya berupa wilayah daratan, wilayah laut, dan dapat juga berupa pulau. Sengketa pulau antara Korea Selatan dengan Jepang yang merebutkan pulau bernama Dokdo (Korea Selatan) atau Takeshima (Jepang), pulau Takeshima (Dokdo) adalah gugusan pulau yang memiliki luas sekitar 187,450m2 terdiri dari dua pulau kecil, dan beberapa pulau kecil-kecil lainnya yang berada di sekitar pulau. Identifikasi masalah penelitian ini adalah Bagaimana urgensi kepentingan kedua negara di Pulau Dokdo/Takeshima? Bagaimana hubungan bilateral kedua negara terkait sengketa pulau tersebut? Bagaimana upaya kedua negara dalam menyelesaikan sengketa Pulau Dokdo/Takeshima? Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Baik Korea Selatan maupun Jepang sama-sama mempunyai kepentingan nasional di Pulau Dokdo. Bagi Korea Selatan, kepentingan di pulau tersebut adalah atas dasar national pride. Dinamika hubungan bilateral kedua negara selama konflik Pulau Dokdo ini seperti 'negara tetangga dekat yang kadang-kadang berjauhan dan kadangkadang berdekatan. Seperti yang bisa dilihat dinama perkembangan hubungan bilateral kedua negara terbagi menjadi tiga, yaitu: masa negosiasi normalisasi hubungan (1951-1965), masa hubungan normal dan hangat (1965-1972), dan masa perselisihan (1973-1978). Upaya kedua negara dalam menyelesaikan sengketa Pulau Dokdo ini dapat ditempuh melalui dua prosedur, yaitu: prosedur penyelesaian secara diplomatik/politik dan prosedur penyelesaian secara hukum/yuridiksional. Baik Jepang dan Korea Selatan, agar dapat duduk bersama membuang keegoisan masing-masing dan membahas jalan keluar terbaik agar sengketa ini dapat berakhir. Baik Jepang maupun Korea Selatan agar dapat lebih tegas dalam menentukan prosedur apa yang harus dipilih dalam menyelesaikan sengketa Pulau Dokdo. Baik prosedur secara diplomatik atau prosedur melalui hukum, selama penyelesaian sengketanya dilakukan secara damai. date: 2021 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/5392/1/Cover.pdf format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/5392/2/Lembar%20Pengesahan.pdf identifier: Rizqullah Ramadhan, Abrar and Chairijah, Chairijah and Handoyo DP, Sapto (2021) Penerapan Pasal 279 United Nation Convention The Law Of The Sea (UNCLOS 1982) Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional Pulau Dokdo Antara Jepang Dan Korea Selatan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.