relation: http://eprints.unpak.ac.id/5395/ title: Analisis Yuridis Pemberian Amnesti Oleh Presiden Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuril Maknun Yang Melakukan Tindak Pidana Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik creator: Muhammad Rizky, Aji creator: Sinaga, Bintatar creator: Prihatini, Lilik subject: Amnesti subject: Keppres (Keputusan Presiden) description: Amnesti merupakan kewenangan Presiden selaku pemegang kekuasaan negara untuk membebaskan tanggung jawab pidana seseorang yang telah melakukan pelanggaran hukum. Dalam praktik ketatanegaraan selama ini, amnesti diberikan bagi pelaku tindak pidana terhadap keamanan negara (crime against state). Namun pada masa Presiden Joko Widodo, amnesti tidak hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana terhadap keamanan negara, melainkan dapat juga diberikan kepada pelaku tindak pidana terhadap orang (crime against person). Adapun hal yang menarik untuk dikaji yaitu mengenai pemberian amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuril Maknun yang merupakan Terdakwa pelanggaran Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dimana peristiwa pidana tersebut muncul bukan akibat dari persoalan politik. Permasalahan yang diteliti adalah apakah yang menjadi alasan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, tepatkah pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, bagaimana solusi terhadap polemik pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif dengan didukung oleh penelitian empiris, pengumpulan datanya dilakukan dengan metode library research dan field research, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan metode kualitatif. Alasan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun yaitu karena alasan kemanusiaan dan keadilan. Ketidaktepatan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun yaitu karena pada dasarnya amnesti diberikan kepada pelaku tindak pidana lebih dari satu orang atau kelompok, amnesti ditujukan kepada pelaku tindak pidana terhadap keamanan negara, dan amnesti diberikan dengan alasan perdamaian serta atas dasar kepentingan negara. Solusi terhadap polemik pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun yaitu membuat undang-undang amnesti yang baru, melakukan pembaharuan hukum tentang grasi, serta komitmen dari penegak hukum untuk menjalankan undang-undang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Pemerintah seharusnya membuat undang-undang amnesti yang didalamnya mengatur syarat dan prosedur pemberian amnesti. Kemudian melakukan revisi undang-undang grasi agar hak warga negara untuk memperoleh keadilan melalui grasi tidak tertutup, serta melakukan revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik agar kriminalisasi terhadap pihak yang seharusnya menjadi korban tidak semakin bertambah. date: 2020 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/5395/2/Cover.pdf format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/5395/1/Lembar%20Pengesahan.pdf identifier: Muhammad Rizky, Aji and Sinaga, Bintatar and Prihatini, Lilik (2020) Analisis Yuridis Pemberian Amnesti Oleh Presiden Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuril Maknun Yang Melakukan Tindak Pidana Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.