TY - THES N2 - Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan. Pernyataan tersebut tertera di dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan ciri Nusantara yang di mana batas-batas dan hak-haknya telah ditetapkan oleh undang-undang. Indonesia memperjuangkan hak atas wilayah laut ke konvensi internasional dengan membawa Deklarasi Djuanda yang cukup banyak menghasilkan pertentangan dari berbagai negara karena dianggap merugikan, tetapi perjuangan bangsa tidak berhenti sehingga menghasilkan peraturan bagi negara kepulauan yang tercantum di dalam United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 dan kemudian di ratifikasi oleh Indonesia, bersifat mengikat serta mempengaruhi peraturan yang dibentuk terutama bagi peraturan mengenai kelautan khusus nya UndangUndang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Pengaturan tersebut menyatakan bahwa batas wilayah laut Indonesia terbagi menjadi dua yaitu wilayah perairan dan wilayah yuridiksi yang diatur di dalam pengaturan internasional sesuai dengan United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982, di mana dalam peraturan tersebut juga mengatur mengenai kedaulatan serta hak kedaulatan dalam wilayah tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian hukum empiris yang kemudian diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas wilayah laut di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan memiliki hubungan yang erat dengan United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 karena proses ratifikasi sehingga mengakibatkan Indonesia menjadi negara terikat dengan Konvensi. United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 juga mengatur mengenai sengketa yang terjadi di wilayah laut yang diselesaikan secara damai ataupun dengan Mahkamah Internasional Hukum Laut, Mahkamah Internasional, Tribunal Arbitrase dan Tribunal Arbitrase Khusus. Oleh karena itu penulis memberikan saran kepada pmerintah untuk memberikan pengenalan terhadap masyarakat terutama masyarakat pesisir mengenai batas wilayah laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta relevansinya dengan United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982. A1 - Olivia Imam Putri, Cindi A1 - Susilawati K., Tuti A1 - Handoyo DP, Sapto Y1 - 2022/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/5413/ PB - Universitas Pakuan TI - Tinjauan Pengaturan Batas Wilayah Laut Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan Dan Relevansinya Dengan United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982 ID - eprintsunpak5413 AV - public M1 - Skripsi ER -