@phdthesis{eprintsunpak5419, year = {2022}, author = {Dimas Pertama W. and Nazaruddin Lathif and Walter AL Sinaga}, title = {Kedudukan Pulau Nipa Sebagai Pulau Terluar Untuk Penarikan Garis Pangkal Laut Terluar Indonesia Yang Berbatasan Dengan Singapura Ditinjau Dari Hukum Internasional}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5419/}, abstract = {Penulisan hukum ini dilatarbelakangi untuk membahas mengenai eksistensi kedudukan Pulau Nipah di dalam penarikan garis pangkal pantai yang menjadi perbatasan antara Indonesia dan Singapura. Adapun objek penulisan hukum ini adalah perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian Barat Selat Singapura, 2009. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa pulau Nipa menjadi milik Indonesia sedangkan jarak pulau tersebut lebih dekat ke Singapura, bagaimana perjanjian antara NKRI dan Singapura terkait kedudukan pulau Nipa dan bagaimana cara penarikan garis pangkal laut terluar antara Indonesia dan Singapura. Adapun bentuk metode penelitian dalam penulisan hukum ini adalah menggunakan jenis penelitian normatif, karena sasaran dari penelitian ini adalah meninjau peraturan-peraturan internasional tentang batas-batas resmi terkait dengan perbatasan antara Indonesia dan Singapura dalam permasalahan tentang Pulau Nipa dan mengaplikasikan perjanjian tersebut. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa Pulau Nipa menjadi milik Indonesia karena pada awalnya pulau tersebut memang lebih dekat ke Indonesia (milik Indonesia) namun sekarang menjadi lebih dekat ke Singaputa karena Singapura telah melakukan reklamasi. Adapun perjanjian antara NKRI dan Singapura terkait kedudukan pulau Nipa telah diundangkan di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the delimitation of the territorial seas of the two countries in the western part of the strait of Singapore, 2009). Penarikan garis pangkal laut terluar antara Indonesia dan Singapura batas-batasnya sesuai dengan sebagaimana yang dimaksudkan dalam undang-undang yang terkait dengan garis batas laut wilayah antara Indonesia dan Singapura.} }