TY - THES N2 - Secara Etimologi, wakaf berarti menahan, mencegah, selama, tetap, paham, menghubungkan, mencabut, meninggalkan dan lain sebagainya. Wakaf merupakan sedekah jariyah, yaitu menyedekahkan harta untuk kepentingan ummat. Wakaf pada hakikatnya adalah harta wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Dalam hukum positif terdapat beberapa pengaturan mengenai wakaf yaitu UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penyelesaian sengketa wakaf merupakan masalah hukum yang penting untuk dikaji secara mendalam agar masyarakat Indonesia memahami prinsip wakaf. Sengketa wakaf timbul karena kurangnya pemahaman mengenai wakaf. Identifikasi masalahnya ialah bagaimanakah penyelesaian sengketa wakaf di Pengadilan Agama Bogor dan kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam penyelesaian sengketa wakaf serta bagaimana upaya meminimalisir terjadinya sengketa wakaf. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, yaitu pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menerangkan data secara lengkap, terperinci dan sistematis, kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum, perundangundangan yang berlaku dan berkaitan dengan penulisan hukum ini. Sedangkan teknik pengumpulan datanya melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Pembahasan inti dalam penulisan ini adalah penyelesaian sengketa wakaf pada Pengailan Agama Bogor yaitu pada Putusan Nomor 464/Pdt.G/2010/PA.Bgr. Pokok sengketa dalam putusan tersebut adalah penguasaan atas tanah wakaf secara tidak sah dan penyalahgunaan tanah wakaf oleh ahli waris wakif. Sengketa wakaf terjadi akibat beberapa faktor dianiaran 'a: Pertama, faktor sumber daya alam. Kedua, faktor kepentingan dan kebutuhan yang berbeda. Ketiga, faktor nilai-nilai keagamaan, budaya atau inoral yang kurang. Keempat, faktor hubungan dan informasi, kurangnya pengetahuan dan informasi tentang wakaf. Kelima, faktor struktur perbedaan pandangan dan presepsi antara masyarakat dan pemerintah terkait pelaksanaan wakaf. Kendala dalam menyelesaikan perkara penyelesaian sengketa wakaf yaitu seringkali ditemui berupa kurangnya alat bukti pencatatan administrasi perwakafan. Upaya memilimalisir sengketa wakaf bisa dilakukan dengan cara memahami wakaf secara menyeluruh. Sengketa wakaf juga bisa diminimalisir dengan melakukan pembinaan kepada pengelola zakat, agar dalam mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukkan dari wakaf itu sendiri serta perlu kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat agar perwakafan bisa terlaksana dengan tertib dan sesuai dengan hukum Islam serta perundang-undangan yang berlaku. A1 - Pradnya Puspita, Ditha A1 - Siswajanthy, Farahdinny A1 - Kusnadi, Nandang Y1 - 2019/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/5422/ PB - Universitas Pakuan TI - Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Pengadilan Agama Bogor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ID - eprintsunpak5422 AV - public M1 - Skripsi ER -