%0 Thesis %9 Skripsi %A Azis, Fachrizal %A Handoyo DP, Sapto %A Kusnadi, Nandang %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Pidana, %B Fakultas Hukum %D 2020 %F eprintsunpak:5424 %I Universitas Pakuan %T Peran Unit Reksrim Polsek Bogor Timur Dalam Mengungkap Peredaran Uang Palsu (Upal) Di Wilayah Kota Bogor %U http://eprints.unpak.ac.id/5424/ %X Praktik pemalsuan uang dewasa ini semakin merasuk dan berkembang ke berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari masyarakat ekonomi bawah sampai dengan masyarakat ekonomi ke atas dapat menjadi korban dari peredaran sang palsu tersebut. Pasal 27 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu. Adapun beberapa masalah yang timbul akibat pemalsuan uang ini adalah adanya kerugian materil yang dialami oleh masyarakat sehingga timbulnya rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum khususnya Kepolisian. Penulis membatasi permasalahan sebagai berikut : Apa faktor penyebab serta dampak dari peredaran uang palsu di wilayah Kota Bogor, Bagaimana peran Unit Reskrim Polsek Bogor Timur dalam mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Kota Bogor?, Kendala apa yang dihadapi serta bagaimana upaya jalan keluarnya?. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis faktor penyebab dari terjadinya peredaran uang palsu adalah karena faktor ekonomi dimana para pelaku melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari hasil menjual dan mengedarkan uang palsu tersebut. Kemudian peranan Kepolisian dalam mengungkap pemalsuan dan peredaran uang palsu ini adalah dengan melakukan tindakan Represif. Sedangkan kendala yang dihadapi oleh Polsek Bogor Timur dalam mengungkap pemalsuan dan peredaran uang palsu adalah faktor internal yaitu kurangnya alat alat dari pihak kepolisian dan faktor eksternal yaitu kurangnya antusias dan partisipasi dari masyarakat itu sendiri. Adapun kesimpulan yang dapat di lihat adalah sebagai berikut peran Unit Reskrim Polsek Bogor Timur dalam mengungkap peredaran uang palsu (UPAL) di wilayah Kota Bogor ini adalah dengan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur Kepolisian yang ada bilamana adanya laporan/ informasi yang masuk dari masyarakat maupun Bank Indonesia perihal adanya peredaran uang palsu guna kepentingan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan Kepolisian untuk mengungkap sumber pengedar dan pembuat uang palsu. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut dimana agar pemerintah melakukan kerjasama dengan Kepolisian dan Bank Indonesia untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi mengenai peredaran uang palsu terutama terhadap pemahaman mengenai 3D (Dilihat. Diraba, Diterawang) sampai ke seluruh wilayah Indonesia sehingga masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu dan dapat segera melaporkan bila menemukan uang palsu. Dan pelaku dikenakan Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.