TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/5427/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Ardiansyah Wibawa, Muhammad A1 - Handoyo DP, Sapto A1 - Kusnadi, Nandang TI - Analisis Penerapan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dalam Kasus Pembohongan Publik Oleh Ratna Sarumpaet ID - eprintsunpak5427 Y1 - 2019/// N2 - Berita bohong atau hoax yang merupakan objek dari tindak pidana pembohongan publik sudah menjadi komoditas baru yang diperjual belikan oleh berbagai pihak dalam rangka mencari keuntungan akibat dampak berita bohong yang dipublikasikan kepada masyarakat. Salah satu tujuan berita bohong atau hoax yaitu untuk menjatuhkan lawan politik, sehingga muncul paradigma baru dimana berita bohong dapat merupakan berita bohong "pesanan" oknum tertentu. Dari sekian banyak kasus pembohongan publik yang terjadi, kasus pembohongan publik yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet menjadi salah satu kasus yang paling menarik perhatian masyarakat. Berdasarkan pemikiran di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan menuangkannya ke dalam suatu penulisan hukum yang berjudul analisis penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus pembohongan publik oleh Ratna Sarumpaet. Permasalahan dalam penelitian ini, Apa faktor penyebab serta dampak tindak pidana pembohongan publik yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet, Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menerapkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus pembohongan publik yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif yaitu menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami. Faktor penyebab Ratna Sarumpaet melakukan tindak pidana pembohongan publik yaitu Ratna Sarumpaet merasa malu terhadap keluarga karena masih melakukan operasi kecantikan di usianya yang sudah tidak lagi muda dan akibatnya perbuatannya tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menjadi trend topic di media sosial. Di dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat mengahapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perlunya pembaharuan hukum terkait dengan aturan tentang tindak pidana pembohongan publik yang diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dirasa sudah tidak selaras dengan perkembangan zaman agar memudahkan penegak hukum serta agar penegak hukum khususnya Hakim menjatuhkan sanksi pidana yang lebih berat terkait tindak pidana pembohongan publik atau penyebaran berita bohong (hoax) untuk mencegah timbulnya perbuatan yang sama di kemudian hari sehingga tercipta kondisi negara yang aman dan tertib. ER -