TY - THES N2 - Dalam mengoperasionalkan perbankan konvensional maupun syariah dikenal beberapa prinsip, salah satunya adalah prinsip kehati-hatian. Sampai saat ini masih banyak ditemui pelanggaran terhadap prinsip tersebut yang diperkuat dengan adanya survei keluhan kartu kredit yang diadukan ke Bank Indonesia. Kartu kredit adalah alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai yang sewaktu-waktu dapat digunakan konsumen untuk ditukarkan dengan produk barang dan jasa yang diinginkannya pada tempat-tempat yang menerima kartu kredit (merchant) atau bisa digunakan konsumen untuk menguangkan kepada bank penerbit atau jaringannya (cash advance). Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam transaksi kartu kredit erat hubungannya dengan bunga bank yang dalam perbankan syariah hukumnya adalah riba, maka dari itu Bank BNI Syariah mengeluarkan produk pembiayaan menggunakan kartu yang bernama iB Hasanah Card. iB Hasanah Card berfungsi seperti kartu kredit pada umumnya tetapi tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah. Dalam penulisan hukum ini, penulis tertarik membahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan kartu kredit oleh Bank BNI Syariah Cabang Bogor, kendala-kendala apa saja yang terjadi pada saat penerbitan kartu kredit oleh Bank BNI Syariah Cabang Bogor, dan resiko apa saja yang akan timbul akibat diterbitkannya kartu kredit oleh Bank BNI Syariah Cabang Bogor. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif, artinya penelitian dilakukan dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Dari hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis penerapan prinsip kehati-hatian. dalam penerbitan iB Hasanah Card oleh Bank BNI Syariah Cabang Bogor sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Bank Indonesia dan juga memperhatikan ketentuan-ketentuan syariah yang ada dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card. Dalam pelaksanaannya pihak Bank BNI Syariah menemui beberapa kendala yang menyulitkan dalam proses analisis permohonan calon nasabah iB Hasanah Card, oleh karena itu pihak bank perlu memberikan petunjuk pengisian permohonan pembiayaan IB Hasanah Card secara detail kepada calon nasabah dan harus berhati-hati dalam menganalisis pemberian pembiayaan agar tepat sasaran serta dapat meminimalisir terjadinya risiko yang akan terjadi di kemudian hari. A1 - Anisa Dhirima, Silvia A1 - Susilawati K., Tuti A1 - Mahipal, Mahipal Y1 - 2019/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/5469/ PB - Universitas Pakuan TI - Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Penerbitan Kartu Kredit Pada Bank Syariah ID - eprintsunpak5469 AV - public M1 - Skripsi ER -