eprintid: 5522 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/55/22 datestamp: 2022-09-30 03:47:58 lastmod: 2022-09-30 03:47:58 status_changed: 2022-09-30 03:47:58 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Mahendra, Fadhil creators_name: Lathif, Nazaruddin creators_name: Mahipal, Mahipal creators_NPM: 010116276 creators_NPM: 0406108702 creators_NPM: 0430057501 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: lathif, Nazaruddin contributors_name: mahipal, Mahipal contributors_NIDN: 0406108702 contributors_NIDN: 0430057501 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: Fakultas Hukum corp_creators: hukum Ketatanegara title: Tinjauan Yuridis Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasca Peralihan Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara ispublished: pub subjects: be subjects: kpk divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Setelah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 (UU KPK) disahkan, kontruksi kelembagaan KPK justru bertetntangan dengan aspek teori Lembaga Negara Independen yang menjadi dasar KPK dibentuk pada awalnya. Teori Lembaga Negara independent mengontruksikan bahwa struktur Lembaga harus lepas dari cabang kekuasaan negara lainnya, sehingga secara parallel kedudukan kepegawaiannya iuga harus mengikuti kontruksi independensi kelembagaan tersebut. Namun paradigma ini tidak diimplemntasikan dalam UU KPK karena telah menempatkan KPK secara structural dan institusional sebagai bagian dari rumpun eksekutif. Sehingga, transfigurasi status kepegawaian KPK menjadi ASN menyebabkan indepedensi pegawai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi akan terdistorsi secara struktura maupun fungsional. Focus permasalahan (1) bagaimana tinjauan yuridis KPK pasca peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (2) permasalahan apa yang di hadapi KPK pasca peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara serta bagaimana penyelesaiannya. Hasil penelitian ini menunjukan (1) seluruh pegawai komisi pemberantasan korupsi dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara, kecuali pegawai yang diperbantukan di KPK dialihkan menjadi ASN dengan ketentuan jabatan struktural sehingga untuk mendukung kinerja, meskipun berstatus ASN secara fungsional tetap tunduk pada prinsip-prinsip kelembagaan KPK sebagai pencegahan dan pemberantasan korupsi. (2) desain manajerial kepegawaian KPK musti disesuaikan dengan konsep Lembaga negara independent yang mengutamakan otonomi pengelolaan Lembaga melalui peran yang lebih efektif. date: 2022 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: Fakultas Hukum thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Mahendra, Fadhil and Lathif, Nazaruddin and Mahipal, Mahipal (2022) Tinjauan Yuridis Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasca Peralihan Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara. Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/5522/1/cover.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/5522/2/lembar%20pengesahan.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/5522/3/daftar%20pustaka.pdf