%0 Thesis %9 Skripsi %A Dwi satria, Farhan %A Suparta, I Wayan %A Sjofjan, Lindryani %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Perdata, %B Fakultas Hukum %D 2022 %F eprintsunpak:5523 %I Universitas Pakuan %T Analisis Hukum Terhadap Sengketa Hak Eksklusif Desain Industri Botol Minum Eco Bottle Terhadap Distributor Biolife & Biolife Borneo (Putusan MA Nomor 235 PK/Pdt.Sus.HKI/2018) %U http://eprints.unpak.ac.id/5523/ %X HKI atau Intellectual Property Rights adalah hak hukum yang bersifat eksklusif (khusus) yang dimiliki oleh para pencipta/penemu sebagai hasil aktivitas Intelektual dan kreativitas yang bersifat khas dan baru. Hak ekslklusif dalam Undang-Undang Desain Industri Nomor 30 Tahun 2000 ini di atur dalam Pasal 9. Seperti contoh sengketa antara Dart Industries, Inc dengan Mariana yang merupakan sengketa mengenai desain industri. Dimana Dart Industries, Inc selaku penggugat menginginkan untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan atas hak desain industri terhadap produk desain industri yang dipasarkan oleh Mariana selaku tergugat. Pemegang produk botol minum yang dipasarkan oleh pihak tergugat ini adalah Mariana yang dinamakan produk Biolife Borneo, dan Dart Industries,Inc yang produknya dikenal dengan Tupperware. Putusan hakim dalam Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 02/Pdt.Sus-HAKI/2016/PN.Niaga.Smg, menyatakan gugatan pada Dart Industries, Inc sebagai penggugat tidak dapat diterima serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara. Tetapi dalam Kasasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 594 K/Pdt.Sus-HKI/2017, bahwa berdasarkan pertimbangan, Mahkamah Agung, mengabulkan permohonan kasasi yakni Dart Industries, Inc., tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 02/Pdt.Sus-HAKI/2016/PN.Niaga.Smg,. Namun dalam upaya hukum Peninjauan Kembali Putusan Peninjauan Kembali Nomor 235 PK/Pdt.Sus-HKI/2018, yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Mariani, Mahkamah Agung mengadili untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali yaitu Mariana, dan kawan-kawan, serta Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 594 K/Pdt.Sus-HKI/2017, tanggal 14 Agustus 2017. Serta, mengadili kembali untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum Termohon Peninjauan Kembali yaitu Dart Industries, Inc.