<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Penerapan Asas Kehati-hatian Didalam Penyelesaian Perkara Perdata Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 666PK/Pdt/2017)."^^ . "Hukum lingkungan hadir untuk menjaga kelestarian pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam oleh manusia. Di dalam hukum lingkungan, terdapat berbagai macam asas atau prinsip yang berkontribusi besar dalam upaya penegakan hukum lingkungan, salah satunya adalah asas pencegahan (preventive principle) dan asas kehati-hatian (precautionary principle). Dewasa ini, peradilan lingkungan di Indonesia diwarnai dengan berbagai macam putusan yang melibatkan asas kehati-hatian. Maka dari itu, asas kehati-hatian merupakan fokus utama dalam penelitian hukum ini. Bentuk penulisan skripsi ini adalah penulisan yuridis normatii dengan metode penelitian kepustakaan dan metode perbandingan. Analisis didasarkan pada studi literatur mengenai perkembangan teori dan pengaturan asas kehati-hatian, dengan meninjau sumber hukum yang mengikat di Indonesia, baik yang merupakan regulasi nasional maupun internasional. Selain regulasi yang mengikat, putusan-putusan pengadilan juga dijadikan sumber penulisan. Berdasarkan sumber-sumber tersebut, penulis menganalisis perihal pengertian dan kekuatan mengatur dari asas kehati-hatian dalam hukum lingkungan Indonesia serta penerapannya terhadap penyelesaian perkara perdata lingkungan hidup dan kehutanan. Di dalam analisisnya, penulis menganalisis putusan Mahkamah Agung antara PT. Merbau Pelalawan Lestari (PT. MPL) sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Termohon Peninjauan Kembali. Namun, putusan-putusan sebelumnya dalam proses peradilan awal, banding, dan kasasi pun turut dikaji guna membantu pembaca mendapatkan gambaran yang menyeluruh terhadap duduk perkara dari kasus ini. Terhadap putusan-putusan tersebut, terlihat dalam analisis penulis bahwa: (1) asas kehati-hatian memiliki perbedaan fundamental dengan asas pencegahan; (2) ditemukan kekeliruan dalam penerapan asas kehati-hatian dikaitkan dengan waktu terjadinya kerusakan lingkungan; dan (3) terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh Hakim dalam mendefinisikan pengertian keterbatasan ilmiah (scientific uncertainty) yang merupakan syarat utama penerapan asas kehati-hatian dan merupakan unsur primer yang membedakan asas kehati-hatian dengan asas pencegahan. Secara ringkas, simpulan yang didapat menunjukan bahwa makna dari asas kehati-hatian masih dipahami secara keliru oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Maka dari itu, perlu dilakukan penyusunan aturan-aturan yang lebih komprehensif mengenai asas kehati-hatian (precautionary principle) sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam penyelesaian sengketa perdata lingkungan hidup dan kehutanan."^^ . "2021" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Farahdinny"^^ . "Siswajanthy"^^ . "Farahdinny Siswajanthy"^^ . . "Nandang"^^ . "Kusnadi"^^ . "Nandang Kusnadi"^^ . . "Faris"^^ . "Rafi almay widagdo"^^ . "Faris Rafi almay widagdo"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Analisis Penerapan Asas Kehati-hatian Didalam Penyelesaian Perkara Perdata Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 666PK/Pdt/2017). (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Analisis Penerapan Asas Kehati-hatian Didalam Penyelesaian Perkara Perdata Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 666PK/Pdt/2017). (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan.pdf"^^ . . . "Analisis Penerapan Asas Kehati-hatian Didalam Penyelesaian Perkara Perdata Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 666PK/Pdt/2017). (Text)"^^ . . . "daftar pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5524 \n\nAnalisis Penerapan Asas Kehati-hatian Didalam Penyelesaian Perkara Perdata Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 666PK/Pdt/2017).\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Lingkungan" . .