@phdthesis{eprintsunpak5526, school = {Universitas Pakuan}, author = {Ferona Rifki and Farahdinny Siswajanthy and Dinalara D. Butar-butar}, title = {Analisis Pelaksanaan Novasi Subyektif Pasif Karena Meninggalnya Debitur Dalam Perjanjian Kredit.}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5526/}, abstract = {Masyarakat perlu melakukan suatu usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi tidak semua masyarakat mempunyai modal yang cukup untuk membuka atau mengembangkan usahanya tersebut. Sehingga dibutuhkan suatu cara dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan adalah melalui pemberian kredit. Novasi merupakan pembaruan hutang dalam hal ini hutang yang lama dihapus dan diganti dengan hutang yang baru. Novasi dapat menjadi salah satu upaya menanggulangi kredit macet karena dengan novasi para pihak atas dasar persetujuan dapat membuat perjanjian kredit baru. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan hukum ini adalah bagaimanakah pelaksanaan novasi subyektif pasif karena meninggalnya debitur dalam perjanjian kredit dan permasalahan apa yang timbul dalam pelaksanaan novasi subyektif pasif dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) melalui pendekatan perundang-undangan dan didukung dengan penelitian hukum empiris. Kesimpulan pada penulisan hukum ini adalah pelaksanaan novasi subyektif pasif karena meninggalnya debitur dilakukan secara tegas dengan memakai akta otentik yang konkrit demi menegaskan kedudukan novasi ini di dalam perjanjian kredit. Dengan meninggalnya debitur di saat perjanjian kredit yang masih setengah jalan ini dapat menimbulkan masalah tersendiri kepada pihak bank, dan masalah yang paling utama dan pertama yang muncul adalah siapakah yang melanjutkan perjanjian kredit tersebut karena tidak mungkin perjanjian kredit tersebut dilepaskan begitu saja dan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan novasi subyektif pasif terkait dengan meninggalnya debitur, yaitu ketidakmampuan calon debitur yang baru untuk melanjutkan perjanjian kredit yang tadinya dilaksanakan oleh sidebitur yang lama dalam melaksanakan suatu perjanjian kredit, selain itu permasalahan mengenai karakter calon debitur yang baru yang tidak bersahabat dengan kreditur (bank) juga dapat mengganggu pelaksanaan novasi subyektif pasif dan permasalahan terakhir yang seringkali ditemui yaitu perjanjian kredit secara novasi yang dinilai beresiko untuk dilaksanakan. Upaya penyelesaiannya adalah analisis bank terhadap kelayakan calon debitur yang baru, pergantian pihak bank atau kreditur, pelaksanaan wasiat (testamentair) jika terdapat surat wasiat atau pembagian sesuai undang undang dan peninjauan atau pembelajaran lebih lanjut tentang novasi oleh para pihak.} }