%D 2022 %T Analisis Dikabulkannya Permohonan Izin Poligami Di Pengadilan Agama Bandung (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 3013/PDT.G/2021/PA.Badg) %L eprintsunpak5528 %X Negara Indonesia adalah berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, maka seluruh aspek kehidupan masyarakat harus diatur oleh hukum. Meskipun Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami, namun pada bagian yang lain dinyatakan bahwa keadaan tertentu poligami dibenarkan. Klausul diperbolehkannya poligami di dalam Undang-Undang Perkawinan hanyalah pengecualian dan untuk itu pasal-pasalnya mencantumkan alasan-alasan yang memperbolehkan seperti Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan, maka jelas bahwa asas yang dianut Undang-Undang Perkawinan sebenarnya bukan asas monogami mutlak, tetapi monogami tidak mutlak yang mana memperbolehkan terjadinya poligami. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memberikan gambaran dan uraian mengenai dasar hukum Majelis hakim dalam memutus perkara izin poligami. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dan di dukung oleh penelitian empiris, dengan cara menganalisa putusan Hakim Pengadilan Agama Bandung mengenai perkara izin poligami, serta pendapatpendapat atau data yang berkaitan dengan objek penelitian. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis artinya mengolah data yang di dapatkan dari hasil studi di lapangan berupa putusan izin poligami di Pengadilan Agama Bandung yang kemudian pembahasan dilakukan dengan cara menerangkan data secara lengkap, terperinci, dan sistematis, kemudian terhadap data tersebut dilakukan analisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum, khususnya hukum perdata, Hukum Islam, kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan yang berkaitan dengan poligami. Pada Putusan Perkara Nomor 3013/Pdt.G/2021/PA.Badg. Berdasarkan alasan Pemohon maka dengan menggunakan metode penafsiran secara luas Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, maka alasan Pemohon secara hukum dapat dibenarkan dan telah memenuhi alasan untuk menikah lagi (poligami) dengan wanita lain, karena dengan keadaan Pemohon yang sudah menjalin hubungan dengan wanita lain dan adanya keinginan untuk menikahinya dan juga alasan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon sudah tidak memiliki perasaan terhadap Pemohon. Karena itu perlu adanya wanita lain sebagai isteri yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan Pemohon tersebut sah. Bahwa berdasarkan alat bukti surat dan saksi-saksi telah terbukti bahwa Pemohon dan Termohon telah memenuhi persyaratan yang lainnya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Pemohon patut dikabulkan. %A Laesa Linggasana %A Eka Ardianto Iskandar %A Nandang Kusnadi %I Universitas Pakuan