%0 Thesis %9 Skripsi %A Putra, Ramdani %A Andayani BS, Dwi %A Mahipal, Mahipal %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Ketatanegaraan, %B Fakultas Hukum %D 2021 %F eprintsunpak:5534 %I Universitas Pakuan %T Kewenangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Dalam Usulan Dan Moratorium Pemekaran Daerah Berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2015 %U http://eprints.unpak.ac.id/5534/ %X KEWENANGAN DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH DALAM USULAN DAN MORATORIUM PEMEKARAN DAERAH BERDASARKAN PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2015 Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah, termasuk mengenai pemekaran daerah. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Penerapan kewenangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dalam moratorium pemekaran daerah dan Permasalahan hukum apa yang dihadapi dalam pelaksanaan moratorium pemekaran daerah berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2015, serta bagaimana upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research). Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif yaitu menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dari beberapa kesimpulan yaitu, Penerapan Kewenangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dalam moratorium pemekaran daerah ini adalah seperti yang tercantum dalam pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Perpres Nomor 91 Tahun 2015, dari kedua poin tersebut maka dapat dikatakan bahwa moratorium pemekaran daerah ini merupakan kewenangannya. Permasalahan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan moratorium pemekaran daerah ini yaitu terhambatnya pelaksanaan peraturan-peratuan terkait pemekaran daerah, peraturan-peraturan ini mengizinkan suatu daerah untuk melakukan pemekaran daerah tetapi tidak dapat dilaksanakan karena kebijakan moratorium, serta permasalahan lainnya adalah peraturan-peraturan yang terkait dengan penanganan virus covid-19 dapat dilaksanakan, upaya penyelesaiannya adalah Pemerintah membuat strategi mengenai kebijakan jika suatu saat moratorium tetap dilakukan, pemerintah harus membuat suatu aturan moratorium khusus mengenai pemekaran daerah. Jika suatu saat kebijakan ini dicabut maka pemerintah harus segera membuat strategi juga untuk dapat melakukan penyelesaian pemekaran daerah, dan pemerintah juga harus mendahulukan daerah-daerah yang di prioritaskan atau memang sudah sangat layak untuk di lakukan pemekaran.