@phdthesis{eprintsunpak5536, author = {Ratu Alifiota Puji Wibowo and Sapto Handoyo DP and Nandang Kusnadi}, title = {Tinjauan Yuridis Kriminologis Penelantaran Keluarga Pada Tindak Pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5536/}, abstract = {Rumah tangga merupakan sebuah tempat untuk membentuk keluarga yang didalamnya terdiri dari suami, istri, anak serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. Kerukunan rumah tangga juga dapat terganggu jika pengendalian diri tidak dapat dikontrol. yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan tehadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Salah satu jenis kekerasan dalam rumah tangga adalah penelantaran keluarga. Dalam hukum positif, penelantaran dalam rumah tangga merupakan strafbaar feit dengan pengertian perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum pidana dan tentu saja dikenakan sanksi. Permasalahan yang diteliti pada penulisan hukum ini adalah: 1. Apa saja faktor penyebab penelantaran keluarga dalam lingkup rumah tangga? 2. Bagaimana penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana penelantaran keluarga dalam lingkup rumah tangga? 3. Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana penelantaran keluarga dalam lingkup rumah tangga?. Dalam penulisan hukum ini menggunakan sifat penelitian yaitu deskriptif analisis, jenis penelitian yaitu yuridis normatif, metode pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan melakukan wawancara dengan pihak Polres Metro Jakarta Timur, metode pengolahan data yaitu kualitatif. Dalam pembahasan tersebut maka akan disimpulkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran dalam rumah tangga, salah satunya dikarenakan faktor ekonomi dimana menjadi sebuah ketidakberdayaan bagi kepala keluarga untuk menanggung jawabi rumah tangganya sehingga memutuskan untuk melepaskan tanggung jawabnya. Pengaturan tentang tindak pidana penelantaran keluarga dalam lingkup rumah tangga, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Secara sederhana dapatlah dibedakan, bahwa upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur formal lebih menitik beratkan pada sifat represive (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur lokal lebih menitik beratkan pada sifat preventif(pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi. Kemudian pemerintah perlu memperbaiki Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga memberikan keuntungan dan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya korban penelantaran rumah tangga. Bagi anggota keluarga harus berani menentang terjadinya praktik kekerasan dalam rumah tangga, yaitu dengan memberikan pengaduan kepada seorang yang dianggap mempunyai wibawa untuk ikut ambil bagian dalam penyelesaian permasalahan rumah tangganya} }