%A Dimas Fachrezi Sebayang %A Tuti Susilawati K. %A Walter AL Sinaga %I Universitas Pakuan %D 2022 %X Landas Kontinen merupakan dasar laut yang merupakan lanjutan dari benua yang terendam air laut. Landas kontinen dimiliki oleh setiap negara pantai termasuk Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Indonesia mempunyai banyak perbatasan wilayah laut dengan negara-negara tetangga, oleh karena itu Indonesia dan negara tetangga sering berkonflik terhadap penetapan batas wilayah laut. Lingkungan hidup merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan manusia. Selain menjadi tempat tinggal bagi manusia, lingkungan hidup juga menjadi penyedia sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Salah satu bagian dari lingkungan hidup guna memenuhi kebutuhan manusia adalah laut. Hukum Lingkungan internasional adalah keseluruhan kaedah, asas-asas, lembaga-lembaga, dan Proses-proses yang mewujudkan Kaedah tersebut dalam kenyataan. Hukum atau keseluruhan kaedah dan asas yang dimaksud adalah keseluruhan kaedah dan asas yang terkandung dalam perjanjian-perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional, yang berobjek lingkungan hidup, yang oleh masyarakat internasional, yaitu masyarakat negara-negara termasuk subjek-subjek hukum internasional bukan negara, diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat melalui lembaga-lembaga dan proses kemasyarakatan internasional. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Convention on the Law of the Sea) tahun 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undanng-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Maka Indonesia mendapatkan wewenang untuk memanfaatkan, melindungi dan memelihara sumber-sumber kekayaan yang berada di laut. Salah satu masalah terbesar pelestarian lingkungan laut adalah adanya pencemaran. Masalah Pencemaran lingkungan laut saat ini telah menjadi masalah global yang mendapatkan perhatian dari dunia internasional. Hal tersebut terjadi karena dampak yang diakibatkan oleh aktifitas suatu negara dalam melakukan pengelolaan laut mulai mengganggu ketersediaan sumber daya alam tersebut baik negara pantai itu sendiri ataupun bagi negara-negara lain. %L eprintsunpak5545 %T Penyelesaian Sengketa Internasional Terkait Pencemaran Laut Timor Akibat Tumpahan Minyak Montara Antara Indonesia Dan Australia Berdasarkan Unclos 1982