TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/5556/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Audrey Meiliana M., Revita A1 - Siswajanthy, Farahdinny A1 - AL Sinaga, Walter TI - Analisis Yuridis putusan verstek dalam perkara perceraian (studi kasus putusan nomor: 7226/PDT.G/2021/PA.CBN). ID - eprintsunpak5556 Y1 - 2022/// N2 - Dalam kasus perkara nomor : 7226/Pdt. G/2021/PA. Cbn tentang putusan verstek dalam perkara perceraian ini hakim tidak bisa mendamaikan kedua belah pihak karena pihak laki-laki (Tergugat) tidak bisa datang tanpa alasan yang sah sehingga putusan diputus secara verstek. Dalam memeriksa perkara ini Hakim Pengadilan Agama Cibinong meminta penggugat untuk membuktikan gugatannya dengan alat bukti dan keterangan-keterangan saksi walaupun tergugat tidak hadir, padahal ketentuan verstek (Pasal 125 HIR) tidak mengaturadanya pembuktian. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui data jenis penelitian kepustakaan atau library research dalam menganalisis hukum Islam terhadap putusan verstek. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis, artinya pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan (menerangkan) data secara lengkap, terperinci dan sistematis, kemiudian terhadap data tersebut dilakukan analisis dengan menggunakan teori-teori dalam ilmu hukum. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukan bahwa, Pertama, dasar Pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan perceraian dengan putusan verstek terhadap putusan Verstek Nomor: 7226/Pdt.G/2021/PA.Cbn karena tergugat telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan, maka harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat (dikabulkan dengan putusan verstek), kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. UU Nomor 16 tahun 2019 Hal inilah yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Agama Cibinong dalam pokok perkara Nomor: 7226/Pdt. G/2021/PA. Cbn., di mana hakim mempertimbangkan ketidakhadiran tergugat, disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah menurut hukum yang mana telah dipanggil secara resmi dan patut. Kedua Tergugat yang dikalahkan dengan putusan verstek dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan itu Jika putusan itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan dapat diterima dalam 14 hari sesudah pemberitahuan. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) masih diterima sampai hari ke-8 sesudah peneguran, atau dalam tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut, sampai pada hari ke-14 (untuk luar jawa dan Madura), ke-8 (untuk Jawa dan Madura) sesudah dijalankan surat perintah penyitaan. (Pasal 153 ayat (1) dan (2) RBg/ pasal 129 ayat (1) dan (2) HIR). ER -