<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Peradilan Pidana"^^ . "Salah tangkap adalah orang-orang yang secara individu maupun kolektif yang menderita secara fisik maupun mental yang disebabkan oleh kesalahan prosedur atau kesalahan proses penyidikan ataupun penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Yang mengalami perstiwa salah tangkap tentunya akan sangat mempengaruhi kondisinya, dan tercemarnya nama baik seseorang di lingkungan masyarakat akan sangat merugikan, maka perlu adanya peran dari aparat penegak hukum. Permasalahan yang diteliti pada penulisan ini adalah: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana? 2. Apa saja kendala dalam penerapan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dan bagaimana upaya penanggulangannya?. Dalam penulisan hukum (skripsi) ini menggunakan sifat penelitian yaitu deskriptif analitis, jenis penelitian yaitu yuridis normatif, metode pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan Penelitian lapangan (field research) melakukan wawancara dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, metode pengolahan data yaitu kualitatif. Hasil penelitian dari Putusan Nomor 50/PID/2014/PT.DKI dan Putusan Nomor 56/PID.PRAP/2017/PN.JKT.SEL adalah perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam peradilan pidana di Indonesia sesungguhnya sudah diatur di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo PP 27 Tahun 1983 Pelaksanaan KUHAP jo PP 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yaitu dalam bentuk Ganti Kerugian dan Rehabilitasi. Ketentuan mengenai ganti kerugian meliputi tindakan penangkapan, penahanan, penuntutan, atau Pengadilan atau karena dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, perlindungan dan upaya hukum terhadap korban salah tangkap melalui praperadilan. Kendala dalam penerapan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap antara lain: undang-undang yang mengaturnya, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Upaya penanggulangan agar kasus salah tangkap tidak terjadi yaitu berupa: mengedepankan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, mengefektifkan komisi etika dan disiplin ditiap tingkatan Pendidikan Polri, peningkatan profesionalisme kerja anggota Polri. Aparat penegak hukum sebagai pelindung, pengayom, penjaga tertib masyarakat diharapkan profesional dalam melakukan prosedur penangkapan, dan penahanan, masyarakat atau korban salah tangkap diharapkan lebih tegas guna mendapatkan hak atas kekeliruan yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia bagi korban salah tangkap."^^ . "2022" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Eka"^^ . "Ardianto Iskandar"^^ . "Eka Ardianto Iskandar"^^ . . "Rona"^^ . "Yulia Anggraini"^^ . "Rona Yulia Anggraini"^^ . . "Lilik"^^ . "Prihatini"^^ . "Lilik Prihatini"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pidana"^^ . . . . . . . "Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Peradilan Pidana (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Peradilan Pidana (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan.pdf"^^ . . . "Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Peradilan Pidana (Text)"^^ . . . "daftar pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5558 \n\nAnalisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Peradilan Pidana\n\n" . "text/html" . . . "Perlindungan Hukum" . . . "Salah Tangkap" . .