%0 Thesis %9 Skripsi %A Fauziah, Dinda %A Wuisang, Ari %A Handoyo DP, Sapto %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Internasional, %B Fakultas Hukum %D 2021 %F eprintsunpak:5567 %I Universitas Pakuan %T Peran Indonesia Sebagai Negara Non Peserta Refugee Convention 1951 Dalam Perlindungan Terhadap Pengungsi Dan/Atau Pencari Suaka Dikaitkan Dengan Imigran Afganistan Yang Terlantar Di Indonesia %U http://eprints.unpak.ac.id/5567/ %X Penelitian ini mengenai analisis peran Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 tentang Pengungsi dan Pencari Suaka Afghanistan. Terutama para pengungsi yang terlantar dan tak kunjung mendapatkan kepastian mengenai penempatan ke negara ketiga oleh UNHCR. Akibatnya peningkatan jumlah pengungsi semakin menumpuk dan terabaikan akibat tidak adanya kejelasan kapan mereka akan ditempatkan ke negara tujuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan wawancara narasumber. Kerangka penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kerangka empiris. Analisis ini menggunakan konsep, teori, dan perspektif yang berkaitan dengan pengungsi, dan dikaitkan dengan negara yang belum meratifikasi yang secara langsung bukan merupakan negara peserta Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi dan Protokol Pengungsi 1967. Republik Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menerima pencari suaka dan pengungsi sebagai warga negara dalam bahasan ini khususnya para pengungsi yang berasal dari Afganistan. Adapun yang memegang Tanggung jawab utama dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka adalah Lembaga internasional yaitu UNHCR dan IOM. UNHCR dan IOM sendiri kurang berperan secara maksimal dalam menangani pengungsi. Sehingga, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan berperan aktif dalam mengimplementasikan politik bebas aktif, Republik Indonesia membantu memfasilitasi UNHCR dan IOM dan ikut serta melakukan koordinasi antar lembaga dalam penanganan pencari suaka dan pengungsi yang ada di Indonesia. Hal ini diwujudkan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan pengungsi Luar negeri, yang pembentukannya landasi oleh Pasal 27 Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Sebagai dasar penaganan pengungsi di Indonesia yang merupakan negara non peratifikasi.