%D 2020 %T Peran Pemerintah Republik Indonesia Dalam Kerjasama ASEAN Untuk Pencegahan Penyeludupan Dan Perdagangan Anak Dan Perempuan Berdasarkan ASEAN Convention Against Trafficking In Person Especially Woman And Children %L eprintsunpak5569 %X Perdagangan manusia adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, inenyembunyikan atau menerima individu-individu dengan cara mengancam atau penggunaan paksaan atau bentuk-bentuk kekerasan lainnya, penculikan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfaatan sebuah posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan izin dari seseorang untuk memiliki kontrol terhadap orang lain dengan tujuan-tujuan untuk mengeksploitasi. Di era sekarang ini perdagangan manusia sudah menjadi kejahatan internasional atau lintas negara dan Indonesia menjadi negara yang buruk dalam menangani kasus perdagangan manusia. Walaupun Indonesia menjadi negara yang buruk dalam menangani kasus perdagangan manusia, Indonesia tetap memberikan perlindungannya kepada seluruh warga negaranya terlebih untuk perempuan dan anak. Upaya yang dilakukan Indonesia yaitu dengan melakukan kerjasama regional antara negara-negara ASEAN dengan meratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Person Especially woman and Children dan membuat Undang-Undang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Selain itu, Indonesia mendirikan lembaga untuk menangani kasus perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak. Walaupun Pemerintah Negara Indonesia telah meratifikasi konvensi, membuat Undang-Undang, dan mendirikan lembaga, akan tetapi Pemerintah Indonesia mengalami kendala dalam melakukan pencegahan, penyelundupan, dan perdagangan anak dan perempuan diantaranya : kurangnya pemahaman masyarakat bahwa perdagangan orang sangat berbahaya dan melanggar hak asasi manusia, kurang nya sumber daya manusia yang berkompeten, belum merata nya daerah yang membentuk gugus tugas, dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah. Metode penilitian yang digunakan penulis adalah Penulisan hukum ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penulisan yang berdasarkan fakta-fakta yang diteliti secara jelas, sistematis yang kemudian didukung dan dikolerasikan untuk dianalisis dengan fakta-fakta berdasarkan dari teori-teori hukum, pendapat para ahli, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkaitan dengan penulisan hukum ini. %A Dzaki Fadhlurrahman Ahmad %A Chairijah Chairijah %A Ari Wuisang %I Universitas Pakuan