%0 Thesis %9 Skripsi %A Yuda Putranto, Hanif %A Suparta, I Wayan %A Ardianto Iskandar, Eka %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Ekonomi Bisnis, %B Fakultas Hukum %D 2020 %F eprintsunpak:5575 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Hukum Tentang Pertanggungjawaban Maskapai Penerbangan Terkait Rusak Atau Hilangnya Barang Bagasi Di Pesawat Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen %U http://eprints.unpak.ac.id/5575/ %X Perpindahan manusia yang semakin kompleks membuat manusia membutuhkan sarana transportasi. Saat ini penerbangan merupakan salah satu transportasi yang menjadi primadona bagi masyarakat sehingga maskapai penerbangan berlomba-lomba untuk menawarkan jasa kepada konsumen untuk memilih jasa mereka. Namun beberapa pelaku usaha penerbangan kurang memperhatikan keamanan pada barang bawaan penumpang pada bagasi tercatat maupun bagasi kabin yang dapat menimbulkan hal yang merugikan bagi konsumen. Hak-hak konsumen sering diabaikan oleh pelaku usaha, dengan kata lain, pelaku usaha belum melakukan kewajibannya kepada konsumen dengan baik. Dari latar belakang tersebut maka permasalahan yang diteliti yaitu Bagaimanakah pengaturan barang penumpang di maskapai penerbangan terhadap rusak atau hilangnya barang di bagasi pesawat dan bagaimanakah implementasi peraturan tersebut pada maskapai penerbangan serta bagaimanakah bentuk pertanggung jawaban pihak maskapai penerbangan. Sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan cara mencari dan mempelajari buku-buku (literatur-literatur), peraturan perundang-undangan, surat kabar dan media internet yang ada hubungannya dengan judul penulisan hukum ini serta menggunakan jenis penelitian normatif. Dapat disimpulkan aspek perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan permasalahan yang sering timbul dalam masalah dalam perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi udara di Indonesia yaitu dari segi keamanan dan keselamatan konsumen, upaya penyelesaian bagi konsumen jasa transportasi udara yang mengalami kerusakan atau kehilangan dapat melaporkan aduannya kepada pihak lost and found maskapai penerbangan yang sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam maskapai tersebut. Ataupun menggugat melalui jalur peradilan umum (litigasi) atau di luar peradilan umum (non-litigasi).