TY - THES TI - Mekanisme Ratifikasi Konvensi Internasional Dan Bentuk Komitmennya Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional UR - http://eprints.unpak.ac.id/5600/ PB - Universitas Pakuan N2 - Mengingat betapa pentingnya ratifikasi konvensi internasional, maka di Indonesia telah dibuat aturan tentang perjanjian internasional yang memuat pengesahan perjanjian internasional termasuk di dalamnya ketentuan rat?fikasi sebagai landasan yuridis. Pemberian tempat perjanjian internasional sistem hukum nasional merupakan salah satu pencerminan Penegakan konstitusi.Permasalahan yang diteliti, yaitu Apakah pengaturan mekanisme ratifikasi konvensi internasional dan bentuk komitmennya yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam peraturan perundang-undangan memadai? dan Bagaimana kendala dan permasalahan dalam proses ratifikasi konvensi internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia? Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan dala dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mekanisme ratifikasi konvensi internasional dan bentuk komitmennya yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam peraturan perundangundangan dapat dikatakan belum memadai. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang ratifikasi konvensi internasional. Indonesia dinilai masih belum sepenuhnya serius dan cepat tanggap menunjukkan komitmennya dalam meratifikasi konvensi internasional. Hal ini terbukti dengan banyaknya konvensi atau perjanjian internasional di berbagai bidang yang belum diratifikasi. Dalam kenyataannya, proses ratifikasi perjanjian-perjanjian internasional, kurang mendapat perhatian dari pemerintah maupun lembaga perwakilan yang berwenang yaitu DPR. Kendala dan permasalahan dalam proses ratifikasi konvensi internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia, meliputi tidak adanya proses yang dilalui untuk memastikan keselarasan antara perjanjian internasional dengan UndangUndang Dasar Tahun 1945, apabila Mahkamah Konstitusi ataupun Mahkamah Agung ternyata membatalkan instrumen ratifikasi atau membatalkan pasal yang merupakan hasil transformasi dari suatu perjanjian internasional, maka konsekuensinya adalah Indonesia harus keluar dari perjanjian internasional yang telah diikuti, pemerintah masih menghadapi berbagai kendala dalam melakukan ratifikasi. Kendala itu, antara lain bagaimana mengharmoniskan standar internasional itu dengan hukum dan peraturan domestik, serta penyiapan tenaga untuk mengerjakan laporan sebagai akibat ratifikasi. Selain itu, Indonesia masih kekurangan tenaga ahli dalam proses ratifikasi konvensi internasional. Y1 - 2021/// ID - eprintsunpak5600 AV - restricted M1 - Skripsi A1 - Indrawan S., M. Mulky A1 - Mihradi, R. Muhammad A1 - AL Sinaga, Walter ER -