%L eprintsunpak5602 %X Perlindungan terhadap konsumen merupakan salah satu instrumen dungan hukum kepada konsumen dalam hal terjadi kerugian atau pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha. Masing masing dengan berbagai penawaran, periklanan, kemasan dan atau persyaratan-persyaratan tertentu. Oleh karena itu, sangat tetap ditetapkan jarangan pencantuman klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 18. Pada dasarnya ada saling ketergantungan dan saling membutuhkan antara pelaku usaha dan konsumen sehingga prinsip perlindungan konsumen bertumpu pada kesetaraan antara hak dan kewajiban antara hak dan kewajiban antara pelaku usaha dengan konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen itu sendiri diatur dalam asas-asas perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak-hak konsumen sering diabaikan oleh pelaku üsaha, dengan kata lain pelaku usaha belum melakukan kewajiban kepada konsumen dengan baik. Dari latar belakang tersebut maka permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana bentuk perlindungan konsumen yang dirugikan dengan menerakan klausula baku. Sifat penelitian yang digunakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan cara mencari dan mempelajari buku-buku (literatur-literatur), peraturan perundang-undangan, surat kabar dan media internet yang ada hubungannya dengan judul penulisan hukum ini. Dapat disimpulkan bahwa aspek perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan permasalahan yang sering timbul dalam menerapkan klausula baku guna memberikan perlindungan bagi konsumen. Konsumen yang mengalami kerugian terkait dengan penerapan klausula baku yang dilakukan pelaku usaha dapat melakukan penyelesaian baik dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). %D 2020 %T Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Klausula Baku Yang Merugikan Konsumen Oleh Pelaku Usaha Jasa Laundry Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 %I Universitas Pakuan %A Mastaid Frisela Sibarani %A Lindryani Sjofjan %A Eka Ardianto Iskandar