@phdthesis{eprintsunpak5603, school = {Universitas Pakuan}, author = {Muhamad Erga Indra Djati and Ari Wuisang and Tuti Susilawati K.}, title = {Peranan UNICEF Sebagai Organisasi Internasional Dalam Melindungi Hak-Hak Anak Di Indonesia}, year = {2019}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5603/}, abstract = {Negara sebenarnya merupakan konstruksi yang diciptakan oleh umat manusia (human creation) tentang pola hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang diorganisasikan sedemikian rupa untuk maksud memenuhi kepentingan dan mencapai tujuan bersama. Intensitas dalam interaksi yang terjalin tersebut merupakan langkah awal suatu negara dalam membangun kesejahteraan negaranya dan menciptakan perdamaian yang lebih baik. Salah satu bentuk interaksi tersebut dapat kita saksikan melalui adanya sebuah wadah penunjang kepentingan negara-negara tersebut. Wadah tersebut dikenal sebagai Organisasi Internasional. Gagasan untuk mendirikan suatu organisasi internasional yang bersifat universal pada dasarnya bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Bagaimana kedudukan anak dalam Hukum Internasional, bagaimana peran UNICEF terhadap konstitusi pemerintahan di Indonesia, tentang Perlindungan anak serta permasalahan apa yang terjadi dan bagaimana penyelesaiannya mengenai perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menggambarkan suatu data secara lengkap, terperinci dan sistematis. Kemudian terhadap data tersebut dianalisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Kedudukan anak dalam hukum internasional dapat disimpulkan adalah mereka yang masih dibawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang-undang nasional berlaku lain, peran UNICEF terhadap konstitusi pemerintahan di Indonesia tentang perlindungan anak adalah membentuk lembaga perlindungan anak bersama Departemen Sosial namun leading sector pemerintah yang kurang tepat, sehingga pelaksanaannya di daerah kurang mendapat dukungan yang semestinya. Akan tetapi adanya lembaga ini tetap dapat dianggap sebagai nilai tambah, karena ada wadah yang menangani permasalahan anak dan Permasalahan yang terjadi mengeni perlindungan anak di Indonesia yaitu Pada kenyataannya, berbagai persoalan pelanggaran hak anak kerap masih terjadi dan dianggap biasa oleh masyarakat kita, bahkan kalau diperkirakan cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya masalah kritis seperti kemiskinan, ketidakadilan, kerawanan bencana baik bencana alam maupun bencana sosial, akses pornografi dan pornoaksi, disintegrasi bangsa, sindikat perdagangan narkoba dan sebagainya dan cara penyelesaiannya yaitu pemerintah harus bekerja keras dalam memberantas hal tersebut begitu pula dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus bertugas menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan perlindungan dan segera menindaklanjuti hal tersebut. Perserikatan BangsaBangsa harus mempertegas Perlindungan Hak Anak kepada Negara anggota maupun tidak, karena tidak semua anggota negarasaja yang akan berlaku Konvensi Hak Anak tersebut tetapi diberlakukan kepada seluruh anak di dunia sejak di dalam kandungan, Negara, lembaga organisasi, dan masyarakat seharusnya lebih menjaga atau mengayomi anak sebagai mana yang menjadi instansi-instansi dalam Perlindungan Anak tersebut. Karena seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa yang menjadi Instansi yang bertanggung jawab dalam hal Perlindungan anak adalah Negara, lembaga organisasi, masyarakat, dan orang tua anak dan Dengan adanya harmonisasi dalam hubungan hukum nasional dan international dapat menjadikan suatu peraturan tersebut menjadi erat dan solid.} }