TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/5608/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Nandara Kirana, Nidia A1 - Satory, Agus A1 - Ardianto Iskandar, Eka TI - Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Transportasi Roda Dua Berbasis Aplikasi Dalam Jaringan (Online) ID - eprintsunpak5608 Y1 - 2020/// N2 - Perpindahan manusia yang semakin kompleks membuat manusia membutuhkan sarana transportasi. Seiring berkembangnya teknologi hadirian transportasi dalam jaringan (online) yang menggunakan aplikasi via smartphone, pengoperasian kendaraan roda dua atau disebut ojek daring sebagai sarana transportasi umum. Pada realita yang terjadi di tengah masyarakat bahwa terdapat beberapa pelaku usaha yang melakukan hal merugikan konsumen. Kemudahan transportasi online membuat masyarakat melupakan hal yang penting yakni perlindungannya sebagai konsumen. Hakhak konsumen sering diabaikan oleh pelaku usaha, dengan kata lain, pelaku usaha belum melakukan kewajibannya kepada konsumen dengan baik. Dari latar belakang tersebut maka penulis merumuskan beberapa masalah yaitu Bagaimanakah aspek hukum perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi roda dua berbasis aplikasi dalam jaringan (online) di Indonesia dan Permasalahan apakah yang timbul dalam perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi roda dua berbasis aplikasi dalam jaringan (online) dan bagaimanakah upaya penyelesaiannya. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mencari dan mempelajari buku-buku (literatur-literatur), peraturan perundang-undangan, surat kabar dan media internet yang ada hubungannya dengan judul penulisan hukum ini serta menggunakan penelitian lapangan (field research). Dapat disimpulkan aspek perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan permasalahan yang sering timbul dalam masalah dalam perlindungan konsumen pengguna jasa ojek daring di Indonesia yaitu dari segi keamanan dan keselamatan konsumen, seperti contoh driver ojek daring yang mengemudikan kendaraannya dengan mengebut atau ugal-ugalan hingga menimbulkan kecelakaan, upaya penyelesaian bagi konsumen ojek daring yang merasa dirugikan dapat melaporkan aduannya kepada pihak aplikator transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam aplikasi tersebut. Ataupun menggugat melalui jalur peradilan umum (litigasi) atau di luar peradilan umum (non-litigasi). ER -