@phdthesis{eprintsunpak5610, year = {2020}, author = {Ria Maryana and Agus Satory and Eka Ardianto Iskandar}, title = {Tinjauan Yuridis Pinjaman Jaringan (ONLINE) Terhadap Konsumen Yang Dirugikan}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5610/}, abstract = {Hadirnya globalisasi di era millennial ini telah membawa dampak yang besar di seluruh sektor kehidupan manusia salah satunya adalah teknoligi dan internet. Teknologi dan internet memiliki peran yang begitu besar dalam menunjang segala aktivitas kehidupan manusia, hal tersebut ditandai dengan hadirnya financial technologi (fintech). Salah satu bentuk fintech yang saat ini sedang berkembang adalah peer to peer lending atau sering dikenal dengan pinjaman online. Dalam pinjaman online tentunya memberikan manfaat kepada konsumen tapi disisi lain juga memberikan dampak negatif salah satunya terkait bentuk penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online yang dapat merugikan konsumen. Fak. hak konsumen sering diabaikan oleh pelaku usaha, dengan kata lain pelaku usaha belum melakukan kewajibannya kepada konsumen dengan baik. Dari latar belakang tersebut maka permasalahan yang diteliti yaitu bagaimanakah bentuk perlindungan konsumen yang dirugikan dengan sistem penagihan karena ketidakmampuan melunasi pinjaman online dan permasalahan yang dihadapi OJK sebagai lembaga pengawas terhadap adanya pinjaman online yang merugikan konsumen dan upaya penyelesaiannya. Sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan cara mencari dan mempelajari buku-buku (literatur-literatur), peraturan perundang-undangan, surat kabar dan media internet yang ada hubungannya dengan judul penulisan hukum ini serta menggunakan penelitian lapangan (Field Research), yaitu melakukan wawancara secara langsung kepada Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dapat disimpulkan aspek perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan permasalahan yang sering timbul dalam masalah pinjam meminjam uang secara online guna memberikan perlindungan bagi konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi guna mengatur pelaksanaan pinjaman online. Konsumen yang mengalami kerugian terkait penagihan yang dilakukan perusahaan pinjaman online dapat melakukan penyelesaian baik dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).} }