%L eprintsunpak5614 %X Dengan adanya hubungan antar negara, konflik menjadi salah satu hal yang tidak dapat dimungkiri. Konflik identik dengan perpecahan atau pertempuran yang menyebabkan suatu hal baik menjadi tidak baik dan juga ancaman. Konflik biasanya melibatkan angkatan bersenjata dari sekurangkurangnya dua negara. Konflik bersenjata ini bisa terjadi karena beberapa faktor seperti perebutan batas wilayah atau laut dan pendudukan atas kekuasaan suatu wilayah yang menjadi sengketa. Perang merupakan suatu peristiwa yang penuh dengan kekerasan dan permusuhan antara pihak-pihak yang bertikai dan sering kali kekuatan bersenjata merupakan cara yang digunakan untuk menyelesaikannya. Para pihak yang terlibat dalam suatu konflik bersenjata mempunyai hak untuk menggunakan alat dan cara berperang secara terbatas untuk tujuan dan maksud dari perang itu sendiri serta untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang dan hak milik yang terkena dampak dari konflik. Sehingga penggunaan senjata tersebut harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Pesawat tanpa awak merupakan salah satu alat yang digunakan dalam konflik bersenjata. Penggunaan pesawat tanpa awak dinilai lebih efektif karena dengan perkembangan teknologi dalam pesawat tanpa awak yang berbentuk aerodinamis yang dilengkapi dengan senjata dan mampu terbang sendiri dengan pengendalian jarak jauh dapat mengurangi resiko jatuhnya korban dan lebih mudah untuk mencapai target serangan. Pada penelitian ini, permasalahan yang diteliti adalah bagaimana legalitas penggunaan pesawat tanpa awak bersenjata dalam konflik bersenjata internasional dan bagaimana pengaturan penggunaan pesawat tanpa awak dalam konflik bersenjata menurut Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag 1907. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitiannya yaitu normatif didukung oleh penelitian empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan library research dan field research, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan metode kualitatif. Penelitian merujuk pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa, dan Konvensi Den Haag 1907 selaku instrumen dari hukum humaniter internasional. %D 2020 %T Pengaturan Penggunaan Pesawat Tanpa Awak Bersenjata Dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Konvensi Jenewa 1049 Dan Konvensi Den Haag 1907 %I Universitas Pakuan %A Sabila Natasha Parma %A Chairijahda Chairijah %A Ari Wuisang