%D 2021 %T Tinjauan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Terhadap Proses Repatriasi Pengungsi Myanmar %L eprintsunpak5615 %X Sudah menjadi sifat alami dan naluri manusia maupun mahluk hidup lainnya untuk bisa tinggal ditempat yang jauh dari berbagai ancaman, baik ancaman yang datang dari faktor alam seperti bencana alam maupun ancaman dari sesama mahluk hidup. kerusuhan. perang, dan huru-hara merupakan faktor ancaman dari manusia. Tidak jarang hal tersebut menimbulkan efek domino mulai dari runtuhnya suatu peradaban maupun adanya perpindahan penduduk dalam jumlah besar untuk mencari tempat yang lebih aman. Proses perpindahan ini kita biasa sebut dengan migrasi namun dalam kasus migrasi untuk memeperoleh pertolongan ke tempat atau negara yang lebih aman kita kenal dengan suaka sedangkan pelakunya kita kenal dengan sebutan pencari suaka apabila mereka telah sampai ditempat tujuan sementara statusnya berubah menjadi pengungsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, penelitian dilakukan dengan menganalisis data yang telah dikumpulkan dan diolah serta menggunakan pendekatan normatif melalui peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kerusuhan di Myanmar karena dilatar belakangi sentimen terhadap etnis Robing a telah membuat banyak dari penduduk etnis Rohingya melarikan diri dari negaranya untuk mencari perlindungan ke negara-negara tetangga termasuk Indonesia, Lembaga Internasional bernama UNHCR, IOM, ICRC turut serta dalam melindungi dan menjamin hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan konvensi internasional yang telah ada sebagai dasar hukum organisasiorganisasi tersebut melakukan tugasnya. UNHCR memiliki tugas utama pada pemenuhan hak pengungsi dan juga proses repatriasi, IOM memiliki tugas koordinasi dengan pemerintah suatu Negara untuk menyusun kebijakan, peraturan perundang-undangan, serta hal administratif terkait keimigrasian, Fetia ICRC fokus pada perlindungan hak-hak asasi pengungsi. Dalam proses repatriasi atau pemulangan kembali para pengungsi dapat ditempuh melalui 3 cara yaitu pemulangan secara sukarela, pergi ke negara ketiga tempat penerima pengungsi, maupun integrasi lokal. Namun untuk integrasi lokal pemerintah Indonesia sendiri belum dapat melakukan karena beberapa alasan terutama alasan keamanan Hukum Nasional pun belum mengakomodir sepenuhnya terkait pengungsi sehingga dibutuhkan peraturan baru yang lebih komprehnsif juga rdevan dengan kondisi seperti saat ini, dan terus berkembang mengikuti perkembangan. Sekalipun tidak menjadi anggota UNHCR dalam Hukum Internasional dikenal istilah prinsip non-refoulement dimana tidak diperbolehkan suatu negara meng-ektradisi pengungsi secara sepihak, dengan alasan nilai-nilai kemanusiaan harus tetap dihormati dan dijunjung tinggi %A Sandy Rizay Algivary %A Tuti Susilawati K. %A Isep H. Insani %I Universitas Pakuan