<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Yuridis Terhadap Wasiat Wajibah Anak Angkat Dari Sengketa Waris Dalam Putusan Nomor 1039/Pdt.G/2019/PA.Ptk"^^ . "Ketika dua orang manusia antara laki-laki dan perempuan melaksanakan suatu pernikahan, dan keduanya tidak dikaruniai seorang anak oleh tuhan yang maha esa. Salah satu jalan untuk memiliki keturunan adalah dengan mengangkat anak, hukumnya diperbolehkan dengan melihat dan memenuhi ketentuanketentuan yang telah disyariatkan oleh agama. Hal ini adalah hal yang lumrah dilakukan di Negara Indoneisa. Pengangkatan anak harus memenuhi ketentuan negara yaitu melalui jalur pengadilan guna mendapat penetapan terhadap status anak angkat tersebut. Oleh karena itu sesuatu yang berhubungan dengan aturan sudah pasti memiliki dampak positif untuk publik yaitu pada masyarakatnya karena menjadi suatu kepastian hukum. Terdapat beberapa akibat hukum ketika seseorang diangkat menjadi anak, salah satunya jika salah satu dari orang tua angkat atau anak angkatnya telah meninggal terdapat harta peninggalan yang diberikan oleh salah satunya. Dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan tentang anak angkat dan orang tua angkat, bilamana pewaris (orang tua angkat ataupun anak angkat) dapat diberikan harta peninggalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun Pasal 209 KHI disebutkan wasiat wajibah untuk anak angkat diberikan bila tidak menerima wasiat, maka pembagian wasiat wajibah ini ditentukan sebagai upaya terakhir dalam pemberian bagian harta peninggalan dari orang tua angkatnya. Pasal 209 KHI ini juga sebagai salah satu yang mengatur mengenai hak anak angkat atau orang tua angkat dalam yang pada dasarnya hukum Islam tidak mengatur, karena dalam mendapatkan warisan perlu adanya nasab keluarga. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kedudukan anak angkat dalam hukum Islam dan apakah mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didasarkan atas data sekunder, dengan pendekatan penelitian hukum yang berasal dari undangundang, keputusan pengadilan, teori hukum maupun berupa pendapat hukum dari para sarjana. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu bahwa pada dasarnya anak angkat tidak berhak atas waris namun dapat diberikan harta peninggalan melalui wasiat maupun hibah."^^ . "2022" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Lindryani"^^ . "Sjofjan"^^ . "Lindryani Sjofjan"^^ . . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto Suhermanto"^^ . . "Anandito"^^ . "Fadli alghaffar"^^ . "Anandito Fadli alghaffar"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Analisis Yuridis Terhadap Wasiat Wajibah Anak Angkat Dari Sengketa Waris Dalam Putusan Nomor 1039/Pdt.G/2019/PA.Ptk (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Analisis Yuridis Terhadap Wasiat Wajibah Anak Angkat Dari Sengketa Waris Dalam Putusan Nomor 1039/Pdt.G/2019/PA.Ptk (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5619 \n\nAnalisis Yuridis Terhadap Wasiat Wajibah Anak Angkat Dari Sengketa Waris Dalam Putusan Nomor 1039/Pdt.G/2019/PA.Ptk\n\n" . "text/html" . . . "Anak" . . . "Waris/Warisan" . . . "Sengketa" . .