TY - THES N2 - Pada perjanjian pinjam meminjam tidak ada peraturan yang mensyaratkan bahwa perjanjian tersebut harus dilakukan secara otentik atau dibawah tangan. Dalam perkembangannya perjanjian pinjam meminjam uang diikuti dengan perjanjian dibawah tangan. Hal ini seperti apa yang diatur dalam Pasal 1338 (1) yang dikenal sebagai Asas Kebebasan Berkontrak. Pada praktiknya pinjam meminjam uang dibawah tangan biasannya diikuti dengan pemberian kuasa yang objeknya adalah Surat Kuasa Menjual yang merupakan salah satu bentuk surat kuasa yang sering dijumpai di masyarakat. Pemberian kuasa dalam hukum positif indonesia diatur didalam Buku III Bab XVI mulai dari Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian pinjam meminjam uang dibawah tangan yang diikuti dengan Surat Kuasa Menjual perlu dikaji secara yuridis lebih lanjut, mengingat apabila Surat Kuasa Menjual telah dibuat, maka setiap saat pemberi pinjaman atau penerima kuasa dapat melakukan transaksi jual beli atas kuasannya, terlepas penerima njaman atau pemberi kuasa wanprestasi atau tidak. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam peneltian ini adalah: ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN AKTA KUASA UNTUK MENJUAL Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan sifat penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu metode yang mempergunakan uraian secara jelas dan sistematis yang didasarkan pada kerangka pemikiran dari hal-hal umum kepada hal-hal khusus yang berkaitan dengan materi penulisan hukum ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa akibat hukum yang akan timbul dari perjanjian pinjam meminjam uang dibawah tangan dengan Surat Kuasa Menjual adalah batal demi hukum. Perjanjian pinjam meminjam uang dibawah tangan yang diikuti dengan Surat Kuasa Menjual disebut "Kuasa Mutlak" karena merupakan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Pengunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah dan Pasal 39 ayat (1) Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Perlindungan hukum terhadap pemberi kuasa terkait tanpa sepengetahuan dijualnya Sertifikat Hak Milik atas Tanah adalah melakukan pengajuan permohonan di Pengadilan Negeri bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. A1 - Benyamin, Benyamin A1 - D. Butar-butar, Dinalara A1 - Mega Wijaya, Mustika Y1 - 2022/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/5622/ PB - Universitas Pakuan TI - Analisis Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Akta Kuasa Untuk Menjual (Studi Kasus Putusan Nomor: 4/PDT.G/2019.PN.Bgr) ID - eprintsunpak5622 AV - public M1 - Skripsi ER -