<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjauan Yuridis Proses Pembayaan Royalti Terhadap Pencipta Lagu Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik"^^ . "Hak cipta merupakan suatu hak khusus yang mana dimiliki oleh seorang pencipta, hak cipta di Indonesia mengenal adanya suatu konsep hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Oleh karena itu, dengan dapat dinikmatinya suatu karya di bidang musik atau lagu, maka sudah sewajarnya orang yang memiliki karya intelektual di bidang musik atau lagu tersebut mendapatkan haknya secara ekonomi dari setiap orang yang menikmati hasilnya (user) berupa fee royalti, sehingga si pemilik memperoleh keuntungan, khususnya yang bersifat materi. Tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang, tidak sah, yang berarti suatu perbuatan melawan hukum. Namun pelanggaran yang terjadi khususnya untuk para pelaku usaha yang biasanya memutar lagu tanpa seizin pencipta dan pemegang hak terkait dalam pengoperasian usahanya. Faktor tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran pengguna layanan publik yang bersifat komersil akan pentingnya pembayaran royalti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara relevan dengan masalah yang diteliti dan usaha mendekati masalah sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya terhadap masalah yang diteliti selanjutnya dikaji lebih lanjut. Dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis tentang mekanisme pembayaran royalti terhadap pencipta lagu melalui Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Upaya perlindungan hukum bagi pencipta lagu dan perlu adanya kepastian hukum oleh karenanya Hak cipta tidak dapat lepas dari masalah moral maka sudah sepantasnya setiap orang menghormati atau menghargai karya cipta orang lain. Setiap orang tidak boleh secara sembarangan mengambil ataupun mengubah karya ciptaan orang lain menjadi atas namanya sendiri. karena didalam praktiknya masih terdapat kendala, terutama terkait kurangnya kesadaran pengguna layanan publik yang bersifat komersil akan pentingnya Pembayaran royalti, adanya multi dalam penarikan royalti sehingga dibentuklah LMKN agar penarikan royalti lebih terarah, perlu terkoordinir agar dapat memberikan pelayanan administratif. Maka ada baiknya diadakan sosialisasi tentang pentingnya perjanjian lisensi hak cipta atas lagu dengan mendaftarkan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dan LMK diharapkan segera menetapkan regulasi dan tarif atas lagu agar para pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait memperoleh royalti yang maksimal."^^ . "2022" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Devi"^^ . "Komariyah"^^ . "Devi Komariyah"^^ . . "Walter"^^ . "AL Sinaga"^^ . "Walter AL Sinaga"^^ . . "Lindryani"^^ . "Sjofjan"^^ . "Lindryani Sjofjan"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Tinjauan Yuridis Proses Pembayaan Royalti Terhadap Pencipta Lagu Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Tinjauan Yuridis Proses Pembayaan Royalti Terhadap Pencipta Lagu Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5623 \n\nTinjauan Yuridis Proses Pembayaan Royalti Terhadap Pencipta Lagu Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik\n\n" . "text/html" . . . "Hak Cipta (Copyright)" . . . "Royalti" . .