TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/5631/ PB - Universitas Pakuan AV - restricted M1 - Skripsi A1 - Novitasari, Anggie A1 - Chairijah, Chairijah A1 - Susilawati K., Tuti TI - Penerapan Pelaksanaan Hot Pursuit (Tembak Seketika) Bagi Kapal-Kapal Asing Yang Memasuki Perairan Yurisdiksi Indonesia ID - eprintsunpak5631 Y1 - 2017/// N2 - Indonesia merupakan suatu Negara kepulauan, yaitu suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Ketentuan hukum internasional dan konvensi Hukum Laut 1982 membagi wilayah Negara dalam dua bagian, yaitu perairan wilayah suatu negara dan laut yang bukan wilayah suatu negara. Laut atau perairan yang menjadi wilayah suatu negara yaitu perairan pedalaman, perairan kepulauan. Sedangkan laut yang bukan merupakan wilayah suatu negara adalah zona ekonomi eksklusif (ZEE), landasan kontinen, laut bebas dan dasar laut dalam. Kekayaan yang berlimpah di laut Indonesia ini menyebabkan kapal-kapal asing ingin memasuki wilayah perairan Indonesia untuk mengambil sumber daya laut yang ada. Hal ini dapat membahayakan kelangsungan kehidupan bawah laut Indonesia dan juga merugikan negara. Sebagaimana dalam konvensi PBB tentang Hukum Laut telah memberikan kepada Indonesia hak berdaulat untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di ZEE dab yuridiksi yang berkaitan dengan pelaksanaan hak berdaulat tersebut. Berdasarkan hal ini, Indonesia dewasa ini telah memiliki seperangkat peraturan hukum yang mengatur tentang wilayah perairan laut Indonesia, salah satunya dengan menerapkan hot pursuit atau tembak seketika bagi kapal asing yang memasuki wilayah Indonesia. Hot pursuit didefinisikan sebagai penembakan seketika suatu kapal asing yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan negara, khusunya negara pantai seperti Indonesia. Dimulai pada saat kapal asing tersebut sedang berada dalam perairan pedalaman atau dalam laut territorial dan dpat diteruskan hingga ke laut lepas, asalkan pengejaran tersebut dilakukan tanpa henti. ER -