%A Jenda Tuah Sembiring %A Tuti Susilawati K. %A Sapto Handoyo DP %I Universitas Pakuan %D 2021 %X Pengakuan dunia internasional akan wilayah udara sebagai bagian dari kedaulatan negara memberikan legitimasi yang kuat bagi Indonesia sebagai suatu negara yang luas. Melihat dari kenyataan di lapangan, akhir-akhir ini banyak pesawat asing yang melintas di wilayah udara tanpa seizin menara pengawas yang ada di darat. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimana pelanggaran hukum atas wilayah udara dengan masuknya pesawat asing dalam perspektif hukum internasional? Dan bagaimana hambatan dan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum atas wilayah udara dengan masuknya pesawat asing? Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hukum atas wilayah udara dengan masuknya pesawat asing dalam perspektif hukum internasional merupakan pelanggaran wilayah udara (aerial intrusion) sebagai suatu keadaan dimana pesawat udara suatu negara sipil atau militer memasuki wilayah udara negara lain tanpa izin sebelumnya dari negara yang wilayahnya dimasuki itu. Hukum internasional melalui Konvensi Chicago 1944 telah mengukuhkan kedaulatan negara di ruang udara yang bersifat complete and exclusive yang kemudian dikukuhkan melalui adanya hak negara untuk melarang pesawat udara asing memasuki wilayah udara negara kolong tanpa mendapat izin terlebih dahulu melalui perjanjian bilateral dan multilateral. Sedangkan dalam hukum nasional, meskipun telah diatur dalam undang-undang penerbangan, tetapi ketiadaan pengaturan ruang udara yang jelas terhadap diakuinya wilayah udara sebagai wilayah negara yang berdaulat, dirasakan penting untuk segera dibuat undang-undang khusus yang mengatur tentang wilayah udara negara. Hambatan terhadap pelanggaran hukum atas wilayah udara dengan masuknya pesawat asing dapat dilihat dari sejumlah insiden pelanggaran izin masuk dan melintasnya pesawat-pesawat asing ke wilayah udara Indonesia bermuara kepada tiga hal, yaitu sulitnya penjatuhan sanksi kepada personal (pilot), sanksi denda yang terlalu kecil, dan adanya dualisme dalam penanganan perkara pelanggaran izin terbang pesawat asing. Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara dengan masuknya pesawat asing, antara lain dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara Republik Indonesia dan pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang, baik kawasan udara nasional maupun asing. Upaya penegakan hukum dilakukan oleh TNI-AU yang diawali tindakan yang lebih ringan berupa tindakan peringatan yang memerintahkan pesawat asing untuk segera keluar dan segera pergi meninggalkan wilayah udara Indonesia, hingga pada tindakan yang lebih berat yakni melakukan pemaksaan untuk mendarat (force down) atau dilakukan penembakan apabila tetap menolak arahan TNIAU dengan tidak mengabaikan aturan dalam Pasal 3 bis Konvensi Chicago 1944 mengenai keselamatan para penumpang atau awak pesawat. %L eprintsunpak5648 %T Pelanggaran Hukum Atas Wilayah Udara Dengan Masuknya Pesawat Asing Dalam Perspektif Hukum Internasional