@phdthesis{eprintsunpak5649, school = {Universitas Pakuan}, author = {Kevin Aditya and Tuti Susilawati K. and Mahipal Mahipal}, title = {Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Driver Yang Mengalami Kerugian Akibat Order Fiktif Pada Layanan Gofood (Studi Di PT.Gojek Indonesia Cabang Kota Bogor)}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5649/}, abstract = {Order fiktif yang terjadi pada mitra driver merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, oleh sebab itu mitra driver berhak medapatkan perlindungan hukum terhadap adanya kerugian yang disebabkan oleh orederan fiktif. Penelitian ditujukan untuk perlindungan hukum terhadap driver Gojek Bogor yang mengalami kerugian akibat pemesanan fiktif makanan dengan rumusan permasalahan mengenai legalitas perjanjian kemitraan antara PT. Gojek Indonesia Kota Bogor dengan mitra driver pengemudi, hubungan hukum para pihak dalam perjanjian elektronik PT. Gojek Indonesia Kota Bogor pada layanan GoFood dan perlindungan hukum terhadap driver Gojek Kota Bogor yang mengalami kerugian akibat order fiktif pada layanan GoFood. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan narasumber sedangkan bahan sekunder berupa bahan hukum dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Perjanjian antara PT. Gojek Indonesia Cabang Bogor dengan Pengemudi (driver) telah memenuhi unsur-unsur perjanjian dan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Secara spesifik dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 kontrak elektronik antara driver dengan PT. Gojek yaitu terdapat kesepakatan para pihak untuk menjalin kemitraan. Dengan demikian hubungan hukum antara PT. Gojek Indonesia Cabang Bogor dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. Hubungan ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang menyebutkan bahwa Hubungan antara Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Bentuk perlindungan dari perusahaan Gojek atas orderan fiktif yaitu menyediakan layanan reimbursement penggantian uang. Cara ini dilakukan dengan cara driver memberikan makanan yang merupakan orderan fiktif tersebut kepada pihak panti asuhan. Setelah driver memberikan makanan tersebut kepada pihak panti asuhan, maka driver harus memberikan bukti penerimaan dari pihak panti asuhan. Selanjutnya pihak PT. Gojek Indonesia akan mengganti uang orderan fiktif tersebut kepada pihak driver.} }