TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/5650/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Rahmawati, Kurnia A1 - Chairijah, Chairijah A1 - Wuisang, Ari TI - Peran International Committee Of The Red Cross (ICRC) Dalam Usaha Repatriasi Keluarga Korban Perang/Konflik Bersenjata Internasional ID - eprintsunpak5650 Y1 - 2019/// N2 - International Committee of the Red Cross (ICRC) merupakan suatu Lembaga Pendiri Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional untuk melindungi dan membantu para korban konflik bersenjata dan juga berperan sebagai promotor dan pemelihara Hukum Humaniter Internasional. Aturan mengenai ICRC ini sendiri tertuang di dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Sebagai Negara yang tunduk pada aturan-aturan konvensi, Indonesia telah meratifikasi ketentuan Konvensi Jenewa 1949 dalam Undang-Undang Nomor 59 tahun 1958 tentang ?Keikut Sertaan Negara Republik Indonesia dalam seluruh isi Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949?, namun untuk Protokol Tambahan 1977 Indonesia masih dalam tahap proses meratifikasinya. International Committee of the Red Cross (ICRC) memiliki peran yang sangat besar dalam upaya memberikan pertolongan bagi korban konflik bersenjata, baik yang terjadi di dalam wilayah suatu negara maupun antar negara. Salah satu peranan ICRC dalam membantu korban konflik bersenjata ialah dengan memulangkan korban kembali ke negara asalnya dengan mempertemukan mereka kembali dengan keluarganya. Hal tersebut khususnya telah tertuang sepenuhnya di dalam Konvensi Jenewa III mengenai Perlakuan Tawanan Perang, Konvensi Jenewa IV mengenai Perlindungan Orang Sipil di waktu Perang, dan Protokol Tambahan 1 1977. Adapun tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui bagaimana perananan dari International Committee of the Red Cross (ICRC) itu sendiri dalam proses usahanya membantu pemulangan keluarga korban perang/konflik bersenjata internasional. Sedangkan manfaat atau kegunaan dari penulisan hukum ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai Hukum Humaniter dalam ruang lingkup konflik bersenjata internasional maupun non-internasional serta diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai peranan ICRC dalam membantu usaha repatriasi/pemulangan keluarga korban perang/konflik bersenjata internasional. Pemulangan korban konflik bersenjata internasional sendiri bertujuan agar para korban baik yang selamat maupun yang tidak selamat dapat dipertemukan kembali dengan keluarga mereka agar mereka dapat perlindungan dan kehidupan yang lebih layak. ER -