TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/5652/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Riyanto, M. Alvaridzi A1 - Andayani BS, Dwi A1 - Febrianty, Yenny TI - Analisis Yuridis Terhadap Penundaan Pemilihan Umum Yang Bertentangan Dengan Konstitusi Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ID - eprintsunpak5652 Y1 - 2022/// N2 - Pemilu merupakan mekanisme untuk memilih wakil rakyat di badan Eksekutif maupun Legislatif di tingkat pusat maupun daerah. Pemilihan umum di Indonesia sejak 1955 hingga saat ini yang terakhir di Pemilu serentak 2019 mengalami banyak sekali perubahan dari aspek kerangka hukum, penyelenggara, Tahapan, Peserta, Kelembagaan, Pelanggaran, maupun manajemen pelaksaannya. Salah satu ukuran dalam menilai suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum adalah partispasi politik yang diwujudkan dengan pemberian hak suara oleh masyarakat yang telah mempunyai hak pilih. Penundaan Pemilu pada dasarnya dimungkinkan dan sudah pernah terjadi. Saat ini penundaan Pemilu ingin dilakukan kembali namun urgensi yang dikemukakan dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini serta tidak ada ketentuan mengenai Penundaan Pemilu yang tercantum di dalam konstitusi. Untuk mengetahui apakah penundaan Pemilu dapat dilaksanakan dan apakah penundaan Pemilu bertentangan dengan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penelitian yang dilaksanakan oleh penulis termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang digunakan untuk menganalisa permasalahan ini dengan jenis data yang didapatkan berupa data sekunder di dalam penelitian ini. Penelitian ini berusaha untuk menjawab bagaimana mekanisme konstitusional penundaan Pemilihan Umum dan bagaimana kekuatan hukum atas penundaan Pemilihan Umum. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa penundaan Pemilihan Umum tidak diatur di dalam konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu, mekanisme penundaan hanya boleh dilakukan apabila dalam keadaan yang darurat dan genting, sehingga perlu untuk dilihat kembali apakah penundaan Pemilu menjadi sebuah urgensi yang tepat saat ini. ER -