TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/5655/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Divan Gibran, Muhammad A1 - Siswajanthy, Farahdinny A1 - Febrianty, Yenny TI - Analisis Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Antara Penyewa Dengan CV. Pandawa Bogor Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ID - eprintsunpak5655 Y1 - 2022/// N2 - Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan sesama dan dalam menjalankan kehidupannya tidak lepas dari kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang didasarkan pada perikatan yang dibuat. Namun dalam melaksanakan perikatan, tidak jarang salah satu pihak melakukan wanprestasi. Banyak pihak berpendapat bahwa menyewa kendaraan lebih menguntungkan dari membeli kendaraan. Pendapat seperti itulah yang membuat bisnis jasa penyewaan kendaraan semakin marak. CV. Pandawa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha sewa menyewa kendaraan beroda empat. Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan ini disanggupi pembayarannya. Penulis mengatakan masalah yang diteliti dalam penulisan ini adalah apakah perjanjian sewa-menyewa yang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan apakah yang dapat menjadi hambatan di dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa serta bagaimana cara langkah-langkah penyelesaian bila ada hambatan yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini, pelaksanaan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan CV. Pandawa dengan penyewa memuat unsur-unsur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain kesepakatan diantara para pihak yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, mengetahui suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Didalam pelaksanaanya terbukti bahwa penyewa melakukan wanprestasi, dan CV. Pandawa berhak membatalkan perjanjian secara sepihak. Penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul adalah melalui musyawarah untuk mufakat yang apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka dapat dibawa ke pengadilan. ER -