@phdthesis{eprintsunpak5659, school = {Universitas Pakuan}, author = {Fhatasya Delia Pujiandra and Hari Nur Arif and Mustika Mega Wijaya}, title = {Analisis Yuridis Uang Kompensasi Terhadap Tenaga Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5659/}, abstract = {Pembangunan sektor ketenagakerjaan sangat memegang peranan penting dalam meningkatkan ptoduktivitas nasional dan kesejahteraan penduduk suatu negara. Seiring perkembangan jaman, peraturan demi peraturan telah diperbarui oleh pemerintah demi esuai dengan perkembangan kondisi masyarakat ssaat ini. Begitu pula aturan ketenagakerjaan mengenai pekerja/buruh PKWT yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan PP No. 35 tahun 2021. Salah satu aturan lama yang diubah oleh UU Cipta Kerja yaitu pekerja/buruh yang masa kerjanya telah habis bberhak menerima uang kompensasi. Hal ini menjadi tujuan yang baru, sehingga tujuan penlitian ini adalah untuk menganalisis cara yuridis normatif mengenai aturan pemberian uang kompensasi, besaran nilai pemberian uang kompensasi, dan sanksi bagi pengusaha yang melanggarnya. Teknik pengumpula data dalam penelitian ini menggunakan teknik peneliatian kepustakan dan teknik penelitian lapangan dan pengelohan data dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini, dengan adanya aturan uang kompensasi, pemerintah ingin memberikan perlindungan yang sama antara pekerja/buruh PKWT dengan PKWTT. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh PKWT yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. Pemberian uang kompensasi tidak diberikan kepada pekerja/buruh TKA. Mengenai besar perhitungan jumlah uang kompensasi yang diterima oleh pekerja/buruh PKWT telah diatur dalam pasal 16 PP 0.35 tahun 2021. Kendla yang dialami dalam pemberian uang kompenssi ini terjadi pada awal berlakunya UU Cipta Kerja, dimana dunia pada saat itu dilanda pandemic Covid-19 yang membuat dunia usaha tidak stabil dan kompleks. Ditengah kondisi tersebut, pengusaha harus beradaptasi juga dengan aturan baru mengenai uang kompensasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Hal ini menjadi kendala yang cukup sulit dihadapi oleh pengusaha, dan tantangan tersendiri bagi pemerintahan agar bisa melaksanakan ketentuan uang kompensasi tersebut.} }