<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Putusan Perkara Nomor: 112/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST Mengenai Trading In Influence (Memperdagangkan Pengaruh Dalam Tindak Korupsi)"^^ . "Dalam kasus korupsi ditemukan secara substansi telah terjadi tindak pidana memperdagangkan pengaruh, namun karena belum dilakukan kriminalisasi terhadap perbuatan memperdagangkan pengaruh ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga kasus tersebut sering diproses dengan menggunakan Pasal-Pasal suap dan Pasal Gratifikasi karena kebetulan pelaku adalah merupakan penyelenggara negara, padahal perbuatan memperdangkan pengaruh banyak dilakukan oleh tokoh-tokoh politik baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun yang bukan penyelenggara negara tetapi memiliki pengaruh besar terhadap pejabat pemerintahan. Kasus memperdagangkan pengaruh di Indonesia sesungguhnya telah terjadi berkalikali dan sejak lama dengan modus yang berbeda-beda. Namun pengaturan tindak pidana perdagangan pengaruh secara eksplisit hingga saat ini belum ada. Kekosongan hukum ini membuat para penegak hukum ragu akan pasal mana yang harus didakwakan. Identifikasi masalah penulisan hukum (skripsi) ini yaitu, apa yang dimaksud dengan tindak pidana memperdagangkan pengaruh (Trading In Influence)?, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap dampak diratifikasinya Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) tentang Trading In Influence atau memperdagangkan pengaruh dengan dikaitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?, dan bagaimana analisis penentuan unsur Trading In Influence ditinjau dalam putusan perkara Irman Gusman Nomor: 112/PID.SUS/TPK/2016/ PN.JKT.PST?. Metode penelitian ini berjenis normatif dengan sifat penelitian deskriftif analitis. Metode pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research), pengolahan data dilakukan dengan metode kualitatif. Berdasarkan kasus-kasus yang telah terjadi, penegak hukum kerap mengenakan pasal suap untuk perkara memperdagangkan pengaruh seperti dalam kasus Irman Gusman yang ada dalam penulisan hukum ini. Dalam kasus tersebut Irman disebut memperdagangkan pengaruhnya namun karena memperdagangkan pengaruh belum ada peristilahannya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maka pada kasus tersebut dikenakan pasal penyuapan. Oleh sebab itu penulis memberikan saran yaitu perlu ada kajian akademis secara komperhensif terkait perdagangan pengaruh dalam tindak pidana korupsi, sehingga dapat nantinya memiliki kesimpulan saran bahwa diperlukan atau tidaknya aturan memperdagangkan pengaruh untuk dimasukan ke dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi."^^ . "2021" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Nazaruddin"^^ . "Lathif"^^ . "Nazaruddin Lathif"^^ . . "Lilik"^^ . "Prihatini"^^ . "Lilik Prihatini"^^ . . "Sofwan"^^ . "Ansori"^^ . "Sofwan Ansori"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pidana"^^ . . . . . . . "Analisis Putusan Perkara Nomor: 112/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST Mengenai Trading In Influence (Memperdagangkan Pengaruh Dalam Tindak Korupsi) (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Analisis Putusan Perkara Nomor: 112/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST Mengenai Trading In Influence (Memperdagangkan Pengaruh Dalam Tindak Korupsi) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5674 \n\nAnalisis Putusan Perkara Nomor: 112/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST Mengenai Trading In Influence (Memperdagangkan Pengaruh Dalam Tindak Korupsi)\n\n" . "text/html" . . . "Putusan" . . . "Perdagangan Pengaruh/Trading in Influence" . . . "Korupsi" . .