TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/5860/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Agustian Pratama, Andes A1 - Suhermanto, Suhermanto A1 - Susilawati K., Tuti TI - Keabsahan Pelaksanaan Jual Beli Hewan Ternak Secara Marosok Dalam Masyarakat Adat Minangkabau ID - eprintsunpak5860 Y1 - 2020/// N2 - Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam tradisi. Masyarakat Indonesia memiliki tradisi berbeda dalam mengaplikasikannya kedalam kehidupan masyarakat sesuai dengan suku mereka. Berbicara tentang tradisi, di Minangkabau sendiri masih banyak tradisi yang tetap dipertahankan sampai saat sekarang ini. Salah satunya ?Tradisi Marosok?, Marosok sendiri dalam bahasa Indonesia adalah, meraba, merasakan atau memegang sesuatu tampa melihat barang tersebut, tetapi hanya merasakannya bedasarkan otak dan perasaan, Transaksi seacara marosok dilakukan berdua antara penjual dan pembeli dengan menggunakan bahasa isyarat tangan, tanpa omongan, Pedagang dan pembeli saling berjabat tangan, dan memainkan masing-masing jari tangan untuk bertransaksi. Biasanya si penjual dan pembeli menutupi tangan mereka dengan sarung, baju, kopiah, atau benda lain. Tujuan dari sikap ini ad orang lain tidak mengetahui proses transaksi tersebut. Sehingga harga ternak yang diperdagangkan hanya diketahui oleh sipenjual dan pembeli.Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui tujuan dilakukannya transaksi jual beli hewan ternak secara marosok pada masyarakat adat Minangkabau, (2) Untuk mengetahui proses pelaksanaan jual beli hewan ternak secara marosok, (3) Untuk mengetahui permasalahan yang timbul. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan data yang diperoleh secara lengkap, terperinci, dan sistematis, kemudian terhadap data tesebut dilakukan analisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dan juga normatif, penelitian dengan cara langsung turun kelapangan dan melakukan wawancara untuk mendapatkan data yang obyektif dan faktual, penelitian yang dilakukan dengan menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat dari para sarjana. Kemudian dalam kaitannya dengan syarat sahnya perjanjian jual beli menurut KUHPerdata Pasal 1320, jual beli secara marosok yang ada pada masyarakat adat Minangkabau merupakan jual beli yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena dalam hal ini jual beli secara marosok telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana termuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. ER -