%0 Thesis %9 Skripsi %A Setyana Putra, Edhoe %A M. Asrun, Andi %A Lathif, Nazaruddin %A Univeristas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Ketatanegaraan, %B Fakultas Hukum %D 2022 %F eprintsunpak:5862 %I Univeristas Pakuan %T Tinjauan Yuridis Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Ketatanegaraan Indonesia %U http://eprints.unpak.ac.id/5862/ %X Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pengangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi adalah hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar. Salah satu Negara yang dapat disebut sebagai negara konstitusional yaitu negara Inggris, akan tetapi tidak memiliki satu naskah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis. Oleh sebab itu, di samping karena adanya negara yang dikenal sebaga Negara konstitusional tetapi tidak memiliki konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam praktek penyelenggaraan negara juga diakui sebagai negara hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengertian konstitusi dalam arti yang luas. Sistem ketatanegaraan antara negara yang satu dengan negara yang lain tentulah tidak sama persis karena setiap bangsa dan negara memiliki ciri khas dan karakter sendiri-sendiri. Identifikasi masalah pada penulisan hukum ini yaitu apa yang menjadi dasar konstitusionalitas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang dan bagaimana kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Jenis penelitian pada penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) melalui pendekatan Perundang-undangan dan didukung dengan hukum empiris. Kesimpulan pada penulisan hukum ini yaitu adapun yang menjadi dasar konstitusionalitas kewenangannya untuk menguji undangundang yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dapat menyatakan bahwa materi rumusan dari suatu Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan UUD. Kewenangannya diatur dalam Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji ungang-undang terhadap UndangUndang Dasar ( Pasal 24C ayat (1)) Kewenangan ini yag kemudian disebut dengan kewenangan pengujian terhadap undang-undang (Judicial Review), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD (Pasal 24C ayat (1)). Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, dan Komisi Yudisial, memutus pembubaran Partai Politik (Pasal 24C ayat (1)), memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum ( Pasal 24C ayat (1)), memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2)) Dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD adalah pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7B ayat (1) yaitu berupa: penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercela, memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7B ayat (1)).