TY - THES N2 - Salah satu fenomena yang sangat penting pasca perubahan yang sangat penting pasca perubahan Undang Undang Dasar 1945 adalah berkembang pesatnya lembaga-lembaga mandiri (state auriliary agencies) dalam sistem ketatanegaraan massa Lembaga-lembaga tersebut dibentuk dengan dasar hukum yang berbena vec Daik dengan konstitusi, undang-undang, bahkan ada yang dibentuk dengan keputusan presiden saja. Fenomena berkembangnya lembaga non struktur dirasa cukup menarik untuk ditelaah penyebabnya. Berbagai lembaga-lembaga baru yang dibentuk oleh pemerintah ini, kebanyakan bersilat n g mandiri. lembaga independen sering kali disebut dengan Lemos Struktural (LNS). Lembaga negara terkadang disebut dengan istan pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau kembaza saja. Ada yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara sep Indonesia Tahun 1945, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasa dan peraturan perundang-undangan selanjutnya disingkat UUD NR 1 1945) lainnya seperti Undang-Undang (UU) bahkan Keputusan Home (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres). Permasalahan yang diangkat 021 penulisan hukum ini yaitu bagaimanakah perkembangan Lembaga NOS Struktural yang ada di Indonesia setelah era reformasi ditinjau dari Hukum Tata Negara dan bagaimana kedudukan dan kewenangan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dalam peruuuuugas w Perempuan dalam perlindungan dan pemajuan hak-hak perempuan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Metode penelitiaan yang digunakan di penulisan hukum ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) melalui pendekatan Perundang-undangan dan didukung dengan penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan fakta fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Kesimpulan dalam penulisan hukum ini adalah Perkembangan Lembaga Non Struktural (LNS) yang ada di Indonesia setelah era reformasi berkembang sangat pesat setelah adanya perubahan UUD 1945 pada tahun 2002 lalu Saat ini LNS di Indonesia berjumlah 102 LNS berdasarkan data Kemetrian PAN & RB dan berjumlah 82 LNS berdasarkan data Kementerian Kesekretariatan dengan berbagai bentuk dan nomenklatur dan kedudukan dan kewenagan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan dalam perlindungan dan pemajuan hak-hak perempuan yaitu kedudukan Komnas Perempuan meruoakan LNS yang memilki fungsi sebagai Natioanal Human Right Institution (NHRI) yang berfungsi mengawasi pelaksanaan dari hak-hak perempuan agar tidak terjadi pengabaian, pelanggaran HAM warga negara, serta melakukan upaya-upaya perlindungan dan pemajuan HAM. PB - Universitas Pakuan Y1 - 2021/// A1 - Maya Johar, Ira A1 - Andayani BS, Dwi A1 - Lathif, Nazaruddin ID - eprintsunpak5864 AV - public TI - Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perlindungan Dan Pemajuan Hak-Hak Perempuan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan UR - http://eprints.unpak.ac.id/5864/ M1 - Skripsi ER -