TY - THES N2 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah harus menjamin adanya hubungan yang serasi antara raasyarakat, Pemerintah Daerah, dan DPRD. Kinerja penyelenggara otonomi daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan kepentingan dan aspiasi masyarakal luas. Hubungan keuangan pusat dan daerah mencakup pengertian yang sangat luas dan dapat diwujudkan dalam suatu bentuk keadilan horizontal maupun vertikal Hubungan keuangan pusat dan daerah juga berusana mewujudkan tatapan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik men clean government and good governance. Adapun masalah yang diangkat dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian dan penggunaan tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD dan apa saja permasalahan dalam pelaksanaan pemberian dan penggunaan tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan hukum ini yaitu bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan fenomena sosial, praktek dan kebiasaan masyarakat. Kesimpulan pada penelitian ini yaitu pelaksanaan pemberian dan penggunaan tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD diberikan sesuai dengan kemampuan daerah. Kemampuan keuangan daerah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, rendah. Pengelompokkan kemampuan daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Permasalahan dalam Pelaksanaan pemberian dan penggunaan tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD yaitu yaitu tidak melaksanakan kewajiban pengembalian tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pimpinan atau Anggota DPRD yang dibertientikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administrative Upaya penyelesaiannya yaitu pemerintah harus secara tegas membuat peraturan-peraturan yang dapat memberikan hukuman pidana kepada para anggota DPRD yang tidak melakukan kewajibannya dalam hal mengembalikan tunjangan komunikasi intensif dan merevisi peraturan yang memperbolehkan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. A1 - Arief, M. Aulia A1 - H. Insani, Isep A1 - Mega Wijaya, Mustika Y1 - 2022/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/5865/ PB - Universitas Pakuan TI - Pengaturan Pemberian Dan Penggunaan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD ID - eprintsunpak5865 AV - public M1 - Skripsi ER -