<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Mekanisme Pengawasan Bersama Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim"^^ . "Kode etik profesi hakim menjadi pegangan dasar untuk membentuk independensi hakim. Secara yuridis. kewajiban bagi hakim untuk berpedoman kepada kode etik profesi hakim diatur dalam Pasal 5 aya Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: dirumuskan secara detail terkait kode etik profesi Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tenia Pedoman Perilaku Hakim. Sifat penelitian yang diguna hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penen teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian research), serta pengolahan data dilakukan secara kualita menunjukkan bahwa pengaturan mekanisme pengawasan Agung dan Komisi Yudisial dalam penegakan kode etik Hakim dapat dikatakan telah memadai. Hal tersebut dapa dan detail terkait kode etik profesi hakim, yaitu melan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi UUD 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/PKY/IV/2009 tentang\r\nW/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ketentuan-ketentuan di dalam peratura\r\nketentuan di dalam peraturan bersama tersebut dijadikan landasan tingkah laku bagi hakim dalam menjalankan hukumnya. Untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan bersama\r\n? maka ditetapkan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi I uusia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Peraturan bersama bertujuan melaksanakan ketentuan dalam KEPPH. Isinya mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi Hakim. Dalam menjatuhkan sanksi terhadap Hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim telah diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 04/PB/MA/IX/2012–04/PB/P.KYIX/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim, yaitu adanya tumpang tindih kewenangan. Oleh karena yang diawasi adalah sama-sama Hakim di badan peradilan, maka pasti ada irisan kewenangan atau tumpang tindih kewenangan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku Hakim, dimana kedua lembaga sama-sama berwenang mengawasi Hakim. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, perlu dirumuskan konsep ideal majelis kehormatan Hakim kedepannya dalam rangka menegakkan kode etik dan perilaku Hakim."^^ . "2022" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Mohamad"^^ . "Satryo Pramudhito"^^ . "Mohamad Satryo Pramudhito"^^ . . "R. Muhammad"^^ . "Mihradi"^^ . "R. Muhammad Mihradi"^^ . . "Nazaruddin"^^ . "Lathif"^^ . "Nazaruddin Lathif"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Ketatanegaraan"^^ . . . . . . . "Mekanisme Pengawasan Bersama Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Mekanisme Pengawasan Bersama Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Mekanisme Pengawasan Bersama Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5866 \n\nMekanisme Pengawasan Bersama Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim\n\n" . "text/html" . . . "kode etik" . . . "Hakim" . .