%I Universitas Pakuan %D 2022 %L eprintsunpak5868 %A Muhammad Yasmin Maulana %A Farahdinny Siswajanthy %A Mahipal Mahipal %X Setiap manusia memiliki kebutuhan atau keingingan yang berbeda-beda tergantung proporsi dari masing-masing setiap manusia. Kebutuhan merupakan cerminan perasaan atau presepsi rasa tidak puas atau rasa kekurangan yang ada dalam diri manusia yang ingin dipenuhi agar meraih kepuasan memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia khususnya umat islam terutama kebutuhan khifdu mal (menjaga harta), kebutuhan ini merupakan kebutuhan yang berada di dalam lingkup perekonomian, untuk memenuhi kebutunan tersebut maka tampak suatu rambu-rambu hukum untuk mengaturnya. Ramburambu hukum yang dimaksud, baik bersifat dari Al-Qur'an, Al-Hadist, peraturan perundang-undangan ijtihad kolektif) ijma, qiyas, istihsan, maslahat mursalah, maqashidus syariah, maupun istilah lainya dalam teori hukum Islam atau ilmu ekonomi syariah. Salah satu produk pembiayaan perbankan syarian yang ingin penulis bahas yaitu Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE), di Indonesia sendiri produk Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) difasilitasi oleh Bank Syariah Indonesia. Bank Syariah Indonesia (BSI) mempunyai produk pembiayaan kepemilikan emas yaitu BSI Cicil Emas. Jual beli emas merupakan aktivitas tukar menukar uang atau barang lainnya dengan emas sebagai objek transaksi jual beli. Di pasaran nilai jual emas cukup tinggi dari hari kehari sehingga banyak orang yang tergiur untuk mendapatkan keuntungan dari menjual emas ataupun menyimpan emas sebagai investasi. Hal ini menyebabkan sering terjadinya transaksi jual beli mas baik secara tunai maupun dengan cara cicil. Akan tetapi dalam hukum Islam jual beli emas menjadi perdebatan mengenai halal haramnya. Ada bebeapa ulama yang berpendapat haramnya jual beli emas secara tidak tunai terkait hukum halal dan haramnya. Oleh karena itu persoalan ini menjadi perhatian para ulama Indonesia yang harus diselesaikan. Kemudian DSN majelis ulama Indonesia mengeluarkan fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN/MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi ini dibagi menjadi dua yaitu Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu pengunpulan data dengan cara mencari dan mempelajari buku-buku, media internet dan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum ini. Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh data sekunder dan Penelitian Lapangan (Field Research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan, dari instansi yang bersangkutan dalam hal ini Bank Syariah Indonesia Cabang Bogor. %T Analisis Pembelian Emas Secara Kredit Pada Bank Syari'ah Indonesia Menurut Hukum Ekonomi Syari'ah