@phdthesis{eprintsunpak5871, year = {2022}, author = {Raihan Edhrefo Ananda and Agus Satory and Eka Ardianto Iskandar}, title = {Tinjauan Yuridis Terhadap Wewenang Pengadilan Negeri Dalam Menyelesaikan Sengketa Perjanjian Yang Telah Diputus Oleh Lembaga Arbitrase}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5871/}, abstract = {Secara umum arbitrase merupakan istilah yang dipakai untuk menjabarkan suatu bentuk tata cara damai yang sesuai atau sebagai penyediaan dengan cara bagaimana menyelesaikan sengketa yang timbul sehingga mencapai suatu hasil tertentu yang secara hukum final dan mengikat (binding). Arbitrase dapat memiliki bentuk nasional maupun internasional. Sebagai suatu pranata yang secara absolut berada diluar pengadilan negeri, jelas penyelesaian sengketa yang menjadi kompetensi absolut arbitrase selama hal itu diperjanjikan merupakan kewenangan mutlak badan abitrase. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-udangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan sesuai dengan judul dalam penelitian ini. Bagaimana dengan wewenang pengadilan negeri dalam menyelesaikan sengketa perjanjian yag telah putus oleh lembaga arbitrase ? bagimana wewenang lembaga arbitrase atas putusan BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 ? bagaimana hak-hak para pihak dalam memilih upaya hukum litigasi yang terikat dalam perjanjian arbitrase ? Berdasarkan penelitian, Pengadilan tidak berwenang memeriksa kembali perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrase, kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pengambilan putusan arbitrase dengan itikad tidak baik, dan apabila putusan arbitrase itu melanggar ketertiban umum. Peradilan harus menghormati lembaga arbitrase, tidak turut ikut campur. Meskipun demikian, dalam pelaksanaan suatu putusan arbitrase masih diperlukan peran pengadilan dalam hal eksekusiya.} }