@phdthesis{eprintsunpak5899, school = {Universitas Pakuan}, author = {Alliza Rafa Dita and Suhermanto Suhermanto and Eka Ardianto Iskandar}, title = {Tinjauan Yuridis Hak Legitime Portie Terhadap Wasiat Dari Pewaris Atas Ahli Waris Yang Berpindah Kewarganegaraan.(Studi Kasus Nomor 60/Pdt/2017/PT/SBY)}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5899/}, abstract = {Hukum waris sebagai sebuah aturan yang mengatur tentang waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata di Indonesia. Seseorang meninggal dunia menimbulkan sebuah akibat hukum yaitu tentang bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban bagi seseorang yang telah meninggal dunia. Harta warisan diwariskan dari orangtua kepada anak sebagai ahli waris atau orang yang menerima hak atas waris, hal ini merupakan konsekuensi bawaan dari suatu hubungan yang terikat dari sebuah perkawinan. Hukum waris berlaku suatu prinsip bahwa yang berpindah di dalam pewarisan adalah kekayaan si pewaris. Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), atas suatu pewarisan berlakulah ketentuan tentang pewarisan berdasarkan undang-undang, kecuali pewaris mengambil ketetapan lain dalam suatu wasiat (testament) Surat wasiat (testament) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian hukum ini adalah diharapkan dapat menjadi tambahan wawasan dan pelajaran yang berharga bagi masyarakat yang akan membuat wasiat, dimana sedapat mungkin membuat wasiat dengan akta notaris, sehingga terhindar dari permasalahan di kemudian hari. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 Januari 2016 Nomor 560/Pdt.G/2015/PN Sby., haruslah dikuatkan; Menimbang, bahwa oleh karena pembanding semula penggugat berada dipihak yang kalah, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan ini. Memperhatikan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan lain yang bersangkutan. Akibat hukum akta wasiat atapun hibah wasiat yang melanggar "legitime portie" dianggap "batal demi hukum? dengan sendirinya dan dianggap tidak mempunyai kekuatan mengikat sejak awal. Tujuan dari perlindungan hukum adalah melindugi hak dan kepetingan ahli waris agar tetap mendapatkan haknya atas harta peninggalan orang tua atau pewarisnya. Hak mutlak waris yang sudah berpindah status kewarganegaraan terhadap warisannya menurut Pasal 21 ayat (1) UUPA menyatakan hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik, hal ini tidak melarang seorang WNA untuk mendapatkan warisan tanah dan/atau bangunan berstatus hak milik dari pewaris yang berstatus WNI.} }